Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 2 Tahun 2014

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Serang dengan sistematika sebagai berikut; 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup Keuangan Daerah 3. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah 4. Azas Umum dan Struktur APBD 5. Penyusunan Rancangan APBD 6. Penetapan APBD 7. Pelaksanaan APBD 8. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD 9. Penatausahaan Keuangan Daerah 10. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 11. Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD 12. Kekayaan dan Kewajiban 13. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah 14. Penyelesaian Kerugian Daerah 15. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 16. Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Serang
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
01 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.02
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1181 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan