Administrasi dan Tata Usaha Negara - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian Risiko;
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman pengelolaan Risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat/ seluruh pegawai pada Pemerintah Kota Padang Panjang untuk melakukan pengelolaada Pemerintah Daerah.an Risiko yang bertujuan sebagai panduan dalam mengelola Risiko dalam rangka mendukung peneapaian tujuan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
31 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wah ana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Masa Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demoktratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
bahwa dengan banyak tumbuh dan berdirinya Taman Bacaan Masyarakat di Kota Padang Panjang dan dalam rangka meningkatkan minat serta budaya gemar membaca masyarakat Kota Padang Panjang menuju Kota Literasi, maka Pemerintah Kota Padang Panjang perlu mengatur pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat;
bahwa Pemerintah Kota Padang Panjang dalam rangka menuju Kota Literasi memberikan kesempatan ke Pegiat Literasi untuk memotivasi masyarakat agar gemar membaca melalui Taman Bacaan Masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Taman Bacaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2019
Taman Bacaan Masyarakat didirikan dengan tujuan :
a. membangun masyarakat gemar membaca agar menjadi pembelajar sepanjang hayat yang mampu meningkatkan harkat dan martabat serta kualitas hidup yang dilandasi oleh budaya bangsa;
b. mendorong warga masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan positif dalam menyediakan buku/bahan bacaan untuk dirinya sendiri, keluarga dan atau memberikan layanan bahan bacaan yang dibutuhkan oleh masyarakat; dan
c. menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membangun budaya membaca dan belajar di lingkungannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2022
Telekomunikasi, Informatika, dan Internet - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Siklus Pengembangan Aplikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dal-B.ffi,r:angka pe.ningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
bahwa sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah khususnya Organisasi Perangkat Daerah pengguna aplikasi, perlu adanya pedoman standardisasi proses pengembangan aplikasi di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Siklus Pengembangan Aplikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
Pedoman pengembangan aplikasi di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 34 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun standarisasi harga barang kebutuhan Pemerintah Kota Padang Panjang untuk digunakan se bagai acuan harga barang dan j asa bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar belanja, standar teknis dan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG STANDAR SATUAN HARGA BARANG PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2023, YANG MENYEBUTKAN BAHWA Standar Satuan Harga Barang terdiri dari pembelian maupun sewa atas suatu barang yang dibutuhkan oleh SKPD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Un dang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, periu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2019
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2023 yang selanjutnya disebut RKPD Kota Padang Panjang Tahun 2023 merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
RKPD Kota Padang Panjang Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (I), merupakan pedoman :a. bagi seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, termasuk Organisasi Perangkat Daerah Kota Padang Panjang; perumusan penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah; penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan Dan non Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease-2019 Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan apresiasi dan penghargaan yang adil bagi tenaga kesehatan dalam penanganan dan penanggulangan COVID 19 di Kota Padang Panjang, Pemerintah Daerah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan;
bahwa agar pelaksanaan pemberian insentif dan santunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu diatur dalam suatu standar biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Standar Biaya Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dalam Penanganan Corona Virus Disease-2019 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan WaIikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021,
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam pemberian insentif bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dalam Penanganan Corona Virus Disease-2019 Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 30 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Partai Politik dan Pemilu
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan Dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi tata kelola bantuan keuangan kepada partai politik dan mendorong peran aktif partai politik untuk ikut serta dalam penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 melalui pelaksanaan pendidikan politik kepada anggota partai politik dan masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pedoman penyusunan laporan Pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK, DENGAN PERUBAHAN :
Pasal 3
(1) Besarnya Bantuan Keuangan yang diberikan kepada Partai Politik perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara hasil pemilihan umum DPRD Kota Padang Panjang Tahun 2019.
(2) Jumlah perolehan suara hasil Pemilihan Umum DPRD didasarkan pada hasil perhitungan suara sah Pemilihan Umum DPRD yang ditetapkan oleh KPU Kota Padang Panjang.
(3) Besaran bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 4
Penghitungan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a. besarnya nilai bantuan per suara untuk Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Tahun 2019 adalah jumlah Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilihan Umum DPRD Tahun 2019 periode sebelumnya berdasarkan perhitungan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah;
b. besarnya jumlah bantuan Keuangan yang dialokasikan dalam APBD setiap tahun untuk Partai Politik adalah jumlah perolehan suara hasil Pemilihan Umum DPRD Tahun 2019 dikalikan dengan nilai bantuan per suara; dan
c. jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota setiap tahunnya adalah jumlah perolehan suara Partai Politik hasil pemilihan umum DPRD Tahun 2019 dikalikan nilai bantuan persuara.
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 29 Tahun 2022
PERWALI Kota Padang Panjang No. 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah
PERWALI Kota Padang Panjang No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun2022 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum Kelima Instruksi Menteri Dalam Negeri RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 2022 ten tangPenanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku sertaKesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H dan untuk memenuhi maksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan perubahan Keempat terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, DENGAN PERUBAHAN :
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 26), diu bah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 57 TAHUN 2021
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 29 TAHUN 2022
114 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Pengelola Unit Kerja Pengadaanbarang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik Pejabat Struktural dan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/clasa Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, diamanatkan bahwa UKPBJ pemerintah daerah provinsi dan kabupaten Zkota menyusun dan menerapkan kode etik di lingkungan UKPBJ pemerintah daerah provinsi dan kabupaten & kota;
bahwa Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 33 Tahun 2019 ten tang Kode Etik Kelompok Kerja Pengadaan Barang/ Jasa pad a Unit Layanan Pengadaan Kota Padang Panjang, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Pengelola Unit Kerja Pengadaan Barang/ J asa;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG KODE ETIK PENGELOLA UNIT KERJA PENGADAANBARANG/JASA, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Peraturan Walikota tentang Kode Etik ini bertujuan sebagai pedoman profesionalitas individu Pengelola UKPBJ yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi UKPBJ yang meliputi:
a. pengelolaan Pengadaan Barang/.Jasa;
b. pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/.Jasa;
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi darr/atau bimbingan teknis PengadaanBarang/Jasa;dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 27 Tahun 2022
APBD - Pendidikan - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberian Beasiswa Kepada Masyarakat Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai dampak penularan Corona Virus Disease 2019 sangat berpengaruh terhadap bidang pendidikan, sehingga mengakibatkan ketidaksiapan stakeholder sekolahy perguruan tinggi dan mahasiswa dalam pelaksanaan pembelajaran daring;
bahwa penerima beasiswa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang merupakan salah satu yang terdampak pandemik Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa perlu dilakukan perubahan kriteria penerima beasiswa dengan mempertimbangkan hal sebagaimana dimaksud dalam hurufa dan huruf b;
bahwa berdasarkan pertimban gan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peru bahan Ketiga atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Beasiswa kepada Masyarakat yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Walikota tentang Nomor 24 Tahun 2021,
Peraturan walikota tentang perubahan ketiga atas peraturan walikota padang panjang nomor 24 tahun 2021 tentang pemberian beasiswa kepada masyarakat yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan perubahan sebagai berikut:
(1) Beasiswa diberikan kepada Siswa dan/atau Mahasiswa dengan kriteria sebagai berikut:
a. Siswa dan/atau Mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu secara ekonomi; atau
b. Siswa dari/atau Mahasiswa berprestasi.
(2) Siswa dan/atau Mahasiswa berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Siswa darr/atau Mahasiswa berprestasi di bidang akademik dan non akademik.
(3) Siswa danj'atau Mahasiswa berprestasi di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. untuk Satuan Pendidikan Tingkat SLTA pada semua jurusan dengan ketentuan memiliki nilai rapor rata-rata minimal 82 (delapan puluh dua).
b. untuk Perguruan Tinggi, Diploma 3 dan Strata 1 pada Pergururu: Tinggi yang terakreditasi dengan nilai IPK paling rendah 2.80 untuk jurusan saintek dan 3.00 untukjurusan sosial;
c. untuk Perguruan Tinggi Strata 1 luar negeri sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
2. Dengan nilai IPK paling rendah B (Satisfactory).
(4) Siswa/Mahasiswa berprestasi di bidang non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan peringkat 1, peringkat 2 dan peringkat 3 pada setiap jenis lomba perorangan tingkat provinsi dan/ atau nasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
peraturan walikota padang panjang nomor 24 tahun 2021
peraturan walikota padang panjang nomor 27 tahun 2022
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat