Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2022

Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Taman Bacaan Masyarakat didirikan dengan tujuan : a. membangun masyarakat gemar membaca agar menjadi pembelajar sepanjang hayat yang mampu meningkatkan harkat dan martabat serta kualitas hidup yang dilandasi oleh budaya bangsa; b. mendorong warga masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan positif dalam menyediakan buku/bahan bacaan untuk dirinya sendiri, keluarga dan atau memberikan layanan bahan bacaan yang dibutuhkan oleh masyarakat; dan c. menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membangun budaya membaca dan belajar di lingkungannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
13 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2022
Tanggal Berlaku
13 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 36
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan