Peraturan Walikota ini memuat VI Bab dan 24 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Penyelenggaraan Pasal 4-Pasal 18; Bab III Monitoring dan Evaluasi Pasal 19; Bab IV Penganggaran dan Pembiayaan Pasal 20-Pasal 21; Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 22-Pasal 23; Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 24. Tujuan Peraturan Walikota ini untuk menjadi dasar kebijakan bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Daerah melalui Pemberian Beasiswa kepada siswa/mahasiswa. Ruang lingkup pengaturan Peraturan Walikota ini meliputi: kriteria dan persyaratan; pelaksanaan; monitoring dan evaluasi; pembiayaan; dan pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat