Administrasi dan Tata Usaha Negara - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Padang Panjang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian Risiko;
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman pengelolaan Risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat/ seluruh pegawai pada Pemerintah Kota Padang Panjang untuk melakukan pengelolaada Pemerintah Daerah.an Risiko yang bertujuan sebagai panduan dalam mengelola Risiko dalam rangka mendukung peneapaian tujuan Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
- 31 HALAMAN
|