Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 28 Tahun 2022

Kode Etik Pengelola Unit Kerja Pengadaanbarang/Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG KODE ETIK PENGELOLA UNIT KERJA PENGADAANBARANG/JASA, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT : Peraturan Walikota tentang Kode Etik ini bertujuan sebagai pedoman profesionalitas individu Pengelola UKPBJ yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi UKPBJ yang meliputi: a. pengelolaan Pengadaan Barang/.Jasa; b. pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/.Jasa; d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi darr/atau bimbingan teknis PengadaanBarang/Jasa;dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Kode Etik Pengelola Unit Kerja Pengadaanbarang/Jasa
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
14 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2022
Tanggal Berlaku
14 Juni 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 28
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan