Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, Berita Deerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pariaman
ABSTRAK:
- bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar;
- bahwa untuk terlaksananya upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak di Kota Pariaman perlu dibentuk Lembaga yang independen untuk melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau Lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pariaman.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 1 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 13 Tahun 2013
- Peraturan Walikota Pariaman Nomor 49 Tahun 2016
Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman penyelenggaraan KPAD di Kota Pariaman.
Tujuan disusunnya Peraturan Walikota ini adalah:
a. terlaksananya kebijakan pengawasan dan perlindungan anak;
b. meningkatkan upaya pengawasan masyarakat terhadap anak, pemenuhan hak-hak serta perlindungan anak secara menyeluruh, terpadu dan koordinasi; dan
c. melakukan mediasi dan memfasilitasi advokasi terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak oleh KPAD.
Ruang lingkup dari Peraturan Walikota ini adalah:
a. kedudukan, tugas dan fungsi;
b. kelengkapan organisasi;
c. masa jabatan, pemberhentian dan penggantian anggota;
d. tata cara pembentukan panitia seleksi;
e. tata kerja;
f. larangan;
g. kode etik;
h. mekanisme; dan
i. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
-
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 31 Tahun 2023
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019;
Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat dengan KLA adalah Kota yang memiliki system pemenuhan dan perlindungan hak anak secara holistik, integrasi, dan berkelanjtan yang melibatkan peranan pembangunan dan pelayanan publik dari Pemerintah Daerah dengan dukungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, swasta dan forum Anak guna pemenuhan hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk kesejahteraan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
-
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2023
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH WALIKOTA PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor Tahun 2022
Jenis Pergeseran Anggaran terdiri atas: a. pergeseran Anggaran yang menyebabkan perubahan APBD, dan
b. pergeseran Anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD.
(2)Pergeseran Anggaran yang menyebabkan perubahan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf yaitu: Pergeseran Anggaran antar Organisasi, Pergeseran Anggaran antar Unit Organisasi, Pergeseran Anggaran antar Program: Pergeseran Anggaran antar Kegiatan, Pergeseran Anggaran antar Sub Kegiatan, Pergeseran Anggaran antar Kelompok, dan
Pergeseran Anggaran antar Jenis,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
- bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu diterapkan pembayaran secara non tunai atau pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan menggunakan fasilitas kartu kredit pemerintah daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
- KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP
- Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas;
b. transaksi dapat dilakukan di seluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin electronik data capture atau media dalam jaringan;
c. keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud;
d. efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur atau idle cash;
e. efisiensi biaya administrasi transaksi Pemerintah Daerah dari penggunaan UP; dan
f. akuntabilitas pembayaran tagihan daerah dan pembebanan biaya penggunaan UP KKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 48 Tahun 2023
59 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkah Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2022;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Nomor Tahun 2022
Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa laporan keuangan memuat;
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Laporan operasional;
d. Laporan perubahan ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan arus kas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
-
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2023
88 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022
- Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 86 Tahun 2021
- Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 52 Tahun 2022
Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2022 terdiri atas:
a. pendapatan daerah sebesar Rp606.838.687.945,60 (enam ratus enam miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh lima koma enam puluh rupiah)
b. belanja daerah sebesar Rp606.416.280.478,57 (enam ratus enam miliar empat ratus enam belas juta dua ratus delapan puluh ribu empat ratus tujuh puluh delapan koma lima puluh tujuh rupiah)
c. pembiayaan daerah sebesar Rp296.010.933,44 (dua ratus sembilan puluh enam juta sepuluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga koma empat puluh empat rupiah)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
-
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 41 Tahun 2023
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 Tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan administrative Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Belanja Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Pariaman,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor Tahun 2022, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 60 Tahun 2022
Belanja Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah Kota Pariaman,
(2) Belanja Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman dibayarkan sebesar Rp. 15.000.000,-/bulan (lima belas juta
rupiah/ bulan).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Walikota Pariaman Nomor 13 Tahun 2023
- RKPD Tahun 2024 disusun berdasarkan rencana pembangunan daerah tahun 2024-2026.
- RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman dalam perumusan penyempurnaan rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) dan Penyusunan rancangan KUA dan PPAS.
RKPD Tahun 2024 disusun dengan sistematika terdiri atas:
a. bab I memuat pendahuluan;
b. bab II memuat gambaran umum kondisi daerah;
c. bab III memuat kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah;
d. bab IV memuat rencana kerja dan pendaaan daerah;
e. bab V memuat rencana kerja dan pendanaan daerah
f. bab VI memuat kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah; dan
g. bab VII memuat penutup.
- RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Wali kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
-
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 35 Tahun 2023
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2024
ABSTRAK:
- bahwa untuk mewujudkan sinkronisasi program dan kegiatan pada Rencana Kerja Perangkat Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pariaman Tahun 2024, perlu menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2024;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2014
- Peraturan Walikota Pariaman Nomor 13 Tahun 2023
- Peraturan Walikota Pariaman Nomor 35 Tahun 2023
1. Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah untuk periode (satu) tahun terhitung mulai tanggal Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 memuat program dan kegiatan/sub kegiatan beserta pagu indikatif Perangkat Daerah.
3. Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
4. Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
-
Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2024
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat