Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019 NOMOR 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa mengacu kepada Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 point V (Hal-hal khusus lainnya) Nomor urut 26, bahwa untuk anggaran yang sudah jelas peruntukannya dapat dilaksanakan dengan cara merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 160 ayat (2) bahwa pergeseran antar rincian objek dalam objek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Pergeseran antar objek dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah;
bahwa sesuai dengan usulan beberapa SOPD dalam hal ini dari OPD Dinas Kesehatan (DAK), Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga (DAK), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DAK), Dinas Pertanian, Pangan Dan Perikanan (DAK), Sekretariat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (SKPKD) dan usulan dari beberapa SOPD untuk dilakukan pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 737.279.394.752,56
Pasal 2
Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
Pasal 3
Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
Pasal 4
Perubahan Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
Pasal 5
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 26 Tahun 2019
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019 NOMOR 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR ANGGARAN BIAYA DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK DINAS KESEHATAN KOTA PARIAMAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dinas Kesehatan Kota Pariaman Tahun 2019 diperlukan suatu standar biaya sebagai pedoman melaksanakan kegiatan tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Standar Anggaran Biaya Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dinas Kesehatan Kota Pariaman Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 11 tahun 2018, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG STANDAR ANGGARAN BIAYA DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK DINAS KESEHATAN KOTA PARIAMAN TAHUN 2019, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. STANDAR ANGGARAN BIAYA DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK DINAS KESEHATAN KOTA PARIAMAN 2019
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
6 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019 NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019 sebagai pedoman dalam pelaksanaan APBD dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan perubahan Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 Tahun 2018, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Ketentuan pada Lampiran I Standar Belanja Pegawai, 1. Belanja Honorarium ditambah satu poin, sehingga berbunyi sebagai berikut:
I.1.13. Honorarium PHO/FHO dan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak
No. Jabatan dalam Tim (Uraian)
Satuan Jumlah (Rp)
I.
II.
III.
Nilai Pagu s.d 200 juta 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota Nilai Pagu 200 s.d 500 Juta 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota Nilai Pagu diatas 500 Juta 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota
OP OP OP
OP OP OP
OP OP OP
225.000,- 175.000,- 125.000,-
250.000,- 200.000,- 150.000,-
300.000,- 250.000,- 225.000,-
II. Ketentuan pada lampiran II. Standar Barang dan Jasa poin II.23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: II.23 Jasa Petugas Pariwisata No Uraian Satuan Besaran (Rp) 1. 2.
3.
Petugas Retribusi Pariwisata Petugas Pengawas / Penjaga Aset (Pariwisata) Petugas Operasional TIC
OB OB
OB
1.200.000,- 1.200.000,-
1.200.000,-
III. Ketentuan pada Lampiran IV. Standar Biaya Pemeliharaan Kendaraan dan Pemeliharaan Perlengkapan / Peralatan Gedung Kantor poin IV.1.2 Kebutuhan BBM huruf b. Kebutuhan Kendaraan Dinas Operasional Khusus Untuk roda 4 dan roda 6 (BPBD, Dmkar, Pol PP, dll) diubah shingga berbunyi sebagai berikut :
5
b). Kebutuhan Kendaraan Dinas Operasional Khusu untuk Roda 4 dan Roda 6 (BPBD, Damkar, Pol PP, Dinas PUPR dan Pertanahan UPT PJU dan Alat Berat DLL)
No Jenis Kendaraan Jumlah/Bulan 1 HINO 120 ltr 2 FUSO 120 ltr 3 PS 120 ltr 4 RESCUE 75 ltr 5 Carry 75 ltr 6 Mobil Sky Lift 300 ltr 7 Dump Truck 75 ltr 8 Excavator 75 ltr 9 Mesin Gilas 75 ltr
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2018
5 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019 NOMOR 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NON PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka motivasi dan peningkatan produktivitas kerja serta dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri bagi Pegawai Non PNS dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman, perlu diberikan Tunjangan Hari Raya yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Non PNS Dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.05/2019, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NON PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
3 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PARIAMAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota Pariaman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PARIAMAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS
3. PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS
4. PENDANAAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019 NOMOR 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO BAZAR/PASAR MURAH SEMBAKO
DI KOTA PARIAMAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga dan
mengantisipasi dampak kenaikan harga sembako
menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2019, maka perlu
dilakukan kegiatan penyaluran subsidi sembako melalui
bazar/pasar murah sembako;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Penyaluran Subsidi Sembako
Kegiatan Bazar/Pasar Murah Sembako di Kota Pariaman;
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 Tahun 2018, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATAUR TENTANG TATA CARA PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO KEGIATAN BAZAR/PASAR MURAH SEMBAKO DI KOTA PARIAMAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS DAN JUMLAH PAKET SEMBAKO SERTA BESARAN SUBSIDI
3. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
4. PERSYARATAN PELAKU USAHA
5. MEKANISME PELAKSANAAN DAN PENGGANTIAN SUBSIDI
6. PEMBIAYAAN
7. PELAPORAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
7 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa mengacu kepada Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 point V (Hal-hal khusus lainnya) Nomor urut 26, bahwa untuk anggaran yang sudah jelas peruntukannya dapat dilaksanakan dengan cara merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 160 ayat (2) bahwa pergeseran antar rincian objek dalam objek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Pergeseran antar objek dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah;
bahwa sesuai dengan usulan beberapa SOPD dalam hal ini dari OPD Kecamatan Pariaman Tengah (Dana Kelurahan), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa dan usulan dari beberapa SOPD untuk dilakukan persegeran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 737.279.394.752,56
Pasal 2
Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
perubahan Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 18 Tahun 2019
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa mengacu kepada Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 point V (Hal-hal khusus lainnya) Nomor urut 26, bahwa untuk anggaran yang sudah jelas peruntukannya dapat dilaksanakan dengan cara merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 160 ayat (2) bahwa pergeseran antar rincian objek dalam objek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Pergeseran antar objek dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah; bahwa sesuai dengan usulan beberapa SOPD dalam hal ini dari OPD Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DAK), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pertanian, Pangan Dan Perikanan (DAK), Dinas Pariwisata & Kebudayaan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan usulan dari beberapa SOPD untuk dilakukan persegeran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019, dengan perubahan sebagai berikut:
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 737.279.394.752,56
pasal 2
Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini
Pasal 3
Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
Pasal 4
Perubahan Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
Pasal 5
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 52 TAHUN 2018
PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 17 TAHUN 2019
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan ASN/Non ASN dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan perjalanan dinas, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan ASN/Non ASN Dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 50 tentang Perjalanan Pariaman Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan ASN/Non ASN Dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman;
UU No 12 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 40 Tahun 1995; PP No 108 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.05/2012; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 29 Tahun 2016; Permendagri No 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No 32/PMK.02/2018; Perda Kota Pariaman No 7 Tahun 2016; Perda Kota Pariaman No 11 Tahun 2018; Perwako Pariaman No 50 Tahun 2018; Perwako Pariaman No 52 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini berisi 2 Pasal dan 1 Lampiran yaitu ketentuan Pasal 7 huruf a, angka 2 poin e, huruf B, huruf C, huruf D angka 1 poin a, diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD Dan ASN/Non ASN Dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD Dan ASN/Non ASN Dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2019
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Camat dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, TP-PKK, GOW, Dharmawanita Kota Pariaman diperlukan staf yang memiliki loyalitas dan mampu menghadapi kondisi kerja yang beresiko dan melampaui kondisi kerja normal serta dapat menjaga kerahasiaan negara, dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan Atas kondisi kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2019;
UU No 12 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; PP No 80 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kota Pariaman No 7 Tahun 2016; Perda Kota Pariaman No 11 Tahun 2018; Perwako Pariaman No 52 Tahun 2018; Perwako Pariaman No 53 Tahun 2018;
Peraturan Walikota Pariaman berisi 5 Bab dan 9 Pasal yaitu Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Penetapan Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja; Bab III tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan; Bab IV Mekanisme Pembayaran; Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Pariaman Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan Atas kondisi kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2019
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat