Peraturan Walikota ini berisi 2 Pasal dan 1 Lampiran yaitu ketentuan Pasal 7 huruf a, angka 2 poin e, huruf B, huruf C, huruf D angka 1 poin a, diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat