PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NON PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT: 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA 3. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat