Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 26 Tahun 2019

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT: Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 737.279.394.752,56 Pasal 2 Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini; Pasal 3 Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini; Pasal 4 Perubahan Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini; Pasal 5 Pelaksanaan Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 26 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
02 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2019
Tanggal Berlaku
02 Juli 2019
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019 NOMOR 26
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan