Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi daerah
dan telah ditetapkan peraturan Wali kota Nomor 32 Tahun 2017 tentang perubahan petunjuk pelaksana pemungutan Retribusi pengendalian menara telekomunikasi
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 36 Tahun 1999;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 52 Tahun 2000 ;Perda No 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 12 Tahun 2019;Perwali No 24 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan No 32 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan kedua atas peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksana pemungutan Retribusi pengendalian menara telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Lubuklinggau Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya
ABSTRAK:
PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau serta Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa adalam BUMD yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau dan memiliki kinerja baik yang berpotensi dapat meningkatkan Pendapatan Asli Asli Daerah, sehingga perlu penam.bahan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya, perlu diubah.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini antara lain mengenai Perubahan ketentuan pada Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 36 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan danpelayanan masyarakat, dalam rangka mewujudkan Reformasi birokrasi maka perlu disusun Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Mininal pada Pemerintahan Kota Lubuklinggau. Sesuai Pasal 9 ayat (3) PP No.65 Tahun 2005, Pemerintah Daerah meyusun rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal yang memuat target tahunan capaian Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan Peraturan Menteri.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.6 Tahun 2007; Permendagri No.79 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.2 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.3 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.4 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.5 Tahun 2008.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengorganisasian; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 40 Tahun 2018 tentang Rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa adanya perubahan asumsi Kerangka Ekonomi Makro Daerah, Kerangka Pendanaan, Prioritas dan Sasaran Pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 40 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2019, perlu di ubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 79 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Lubuklinggau No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No. 16 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
Mengubah Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 40 Tahun 2018 tentang Rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2019
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Berlakunya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah mengubah kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pendidikan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 39 Tahun 1999; UU No 7 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kalo diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 11 Tahun 2020; PP No 39 Tahun 1992; PP No 57 Tahun 2021; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010; Permendikbud No 1 Tahun 2021; Perda Provinsi Sumatera Selatan No 8 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini di atur mengenai : ketentuan umum; hak dan kewajiban; jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; pengelolaan pendidikan; pendidikan lintas satuan dan jalur pendidikan; bahasa pengantar; pendidik dan tenaga pendidikan; prasarana dan sarana; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi; pendanaan; pembukaan, penambahan, penggabungan, dan penutupan lembaga pendidikan; penjaminan mutu; peran serta masyarakat; kerjasama; pengawasan dan pengendalian; sanksi administratif; ketentuan pendidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mencabut PERDA Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
61 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal (Hospital by Laws) RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Sehubungan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau sebagai Rumah Sakit
Rujukan Regional berdasarkan Peraturan Gubemur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Rujukan Kesehatan dan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.0203/1/0363/2015 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Provinsi dan Rumah Sakit Rujukan Regional. Untuk persiapan kenaikan kelas Rumah Sakit maka dipandang perlu melakukan perbaikan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2014 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) dan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2015 tentang Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) dianggap tidak sesuai dengan kondisi rumah sakit kedepannya. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu menepatkan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws), yang berfungsi sebagai acuan bagi Walikota dalam melakukan pengawasan terhadap Rumah Sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional, serta sebagai sarana perlindungan hukum, menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu layanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit. Peraturan Internal Rumah sakit tersebut yang terdiri dari Peraturan Organisasi Rumah Sakit (Corporate by laws) dan Peraturan Staf Medis (Medical Staf By laws) Rumah sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola organisasi yang baik (good corporate governance) di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan Walikota tentang peraturan Internal Hospital By Laws Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;. PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 18 Tahun 2016; Permenkes No. 10 Tahun 2014; Permenkes No. 755/ Menkes/PER/IV/2011; Kemenkes No. 772/Menkes/SK/VI/2002; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang peraturan Internal Hospital By Laws Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, yang dibagi dalam dua buku yaitu Buku Kesatu Peraturan Internal Korporasi (Corporate By Laws) terdiri dari batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Identitas Rumah Sakit, Dewan Pengawas Rumah Sakit, Pejabat Pengelola Rumah Sakit, Komite, Satuan Pemeriksaan Internal, dan Instalasi, Buku Kedua Peraturan Internal Staf Medis ( Medical Staff Bylaws ) yang terdiri dari Tujuan Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff by Iaws), Pengorganisasian Staf Medik, Kewenangan Klinis. Penugasan Klinis, Komite Medik, Pengorganisasian Sub Komite, Peraturan Penatalaksanaan Tata Kelola Klinis, dan Amandemen/perubahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
Pasal 96
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka
1. Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2014 tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah
Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau (Berita Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun
2014); dan
2. Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2015 tentang Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By
Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau (Berita Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2015)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 95
(1) Peraturan Walikota ini dapat dievaluasi atau ditinjau kembali apabila terdapat hal yang tidak sesuai lagi untuk
disesuaikan dengan perkembangan profesi medis dan kondisi Rumah Sakit dan dituangkan dalam perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dari salah satu pihak yang terkait dengan
Peraturan Walikota ini, yaitu Dewan Pengawas, Direksi, Komite dan atau Kelompok Staf Medis Fungsional.
(3) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat dalam waktu satu bulan sudah
mendapatkan jawaban baik diterima maupun ditolak.
39 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Umum Pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan
Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Tarif Layanan Umum Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau dengan Peraturan Walikota.
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2015; Perwali No. 53 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tarif layanan umum pada BLUD Badan Diklat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif adalah imbalan atas pelayanan yang disediakan atau
diberikan oleh BLUD Unit Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau untuk tujuan kepentingan dan
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan yang selanjutnya disebut tarif layanan
penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan. Diatur tentang nama obyek dan subyek tarif layanan, golongan tarif, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran, struktur tarif dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, surat pendaftaran obyek tarif, penetapan tarif, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai pelaksanaannnya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau.
10 hlm, lampiran : 3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 21 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,maka peraturan wali kota Lubuklinggau Nomor 64 Tahun 2016 tentang petunjk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang Bersumber dari anggran pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau perlu di ganti
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Maksud dan Tujuan dan ruang lingkup,Hibah,Bantuan sosial,Monitoring dan evaluasi,Sanksi,Ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Mencabut peraturan Wali kota lubuklinggau Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggran pendapatan dan belanja daerah kota lubuklinggau
25 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6559/OTDA tanggal 13 Oktober 2021 hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan penyusunan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 25 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2022; PERDA Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau
19 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2019
TARIF-LAYANAN-PENYELENGGARAAN-PENDIDIKAN-DAN-PELATIHAN-BADAN LAYANAN UMUM DAERAH-UNIT PELAKSANA TEKNIS-PENDIDIKAN-DAN-PELATIHAN-PADA-BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA-KOTA LUBUKLINGGAU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2019/NO.04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Tarif Layanan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permendagri RI No. 79 Tahun 2018; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Lubuklinggau No. 4 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 19 Tahun 2009; Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 52 Tahun 2017; Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 55 Tahun 2017; Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 52 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan penyelenggaraan layanan meliputi nama objek dan subjek tarif layanan, golongan tarif, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, wilayah pemungutan tarif layanan, surat pendaftaran obyek tarif, penetapan tarif, tata cara pemungutan dan pembayaran, pengajuan keberatan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan dan sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat