rencana-kerja-pemerintah-daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, B.D.2019/NO.36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 40 Tahun 2018 tentang Rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa adanya perubahan asumsi Kerangka Ekonomi Makro Daerah, Kerangka Pendanaan, Prioritas dan Sasaran Pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 40 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2019, perlu di ubah.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 79 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Lubuklinggau No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No. 16 Tahun 2008
- Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
- Mengubah Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 40 Tahun 2018 tentang Rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2019
- 4 hlm
|