Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tarif layanan umum pada BLUD Badan Diklat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif adalah imbalan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh BLUD Unit Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan yang selanjutnya disebut tarif layanan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan. Diatur tentang nama obyek dan subyek tarif layanan, golongan tarif, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran, struktur tarif dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, surat pendaftaran obyek tarif, penetapan tarif, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat