Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang peraturan Internal Hospital By Laws Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, yang dibagi dalam dua buku yaitu Buku Kesatu Peraturan Internal Korporasi (Corporate By Laws) terdiri dari batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Identitas Rumah Sakit, Dewan Pengawas Rumah Sakit, Pejabat Pengelola Rumah Sakit, Komite, Satuan Pemeriksaan Internal, dan Instalasi, Buku Kedua Peraturan Internal Staf Medis ( Medical Staff Bylaws ) yang terdiri dari Tujuan Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff by Iaws), Pengorganisasian Staf Medik, Kewenangan Klinis. Penugasan Klinis, Komite Medik, Pengorganisasian Sub Komite, Peraturan Penatalaksanaan Tata Kelola Klinis, dan Amandemen/perubahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat