PERDA Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
PERUBAHAN - KEDUA ATAS - PERATURAN DAERAH - KOTA LUBUKLINGGAU - NOMOR 7 TAHUN 2016 -TENTANG - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN - ORGANISASI - PERANGKAT - DAERAH - KOTA - LUBUKLINGGAU
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2021/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Bahwa untuk meningkatkan efektifitas,Profesionalisme dan kinerja pelayanan Rumah Sakit Daerah ,maka Peraturan Daerah Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tantang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Lubuklinggau ,sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum sehingga perlu diubah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dubah beberapa kali ,terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;Permendagri No 99 Tahun 2018;Permendagri No 90 Tahun 2019;Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimna yang telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mengubah PERDA Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau
Mencabut :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2019 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019
BESARAN - TUNJANGAN - KOMUNIKASI - INTENSIF DAN TUNJANGAN - RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD - KOTA LUBUKLINGGAU - TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (5) peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 7 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2019;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2017;Permendagri No 13 Tahun 2006 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda No 7 Tahun 2017;Perda No 18 Tahun 2019;Perwali No 32 Tahun 2016;Perwali No 46 Tahun 2019;
Materi pokok dalam Peraturan ii adalah : Tunjangan komunikasi intensif yang Selanjutnya disingkat
TKI adalah uang diberikan kepada pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap bulan Dalam rangka mendorong Peningkatan kinerja pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tunjangan reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan Reses kepada pimpinan DPRD dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Peraturan Yang dicabut adalah:peraturan wali kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2019 tentang penetapan besar Tunjanagan Komunikasi Intensif Pimpinann dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2019
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 19 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Lubuk Linggau
KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI SERTA - TATA - KERJA - BADAN - PERENCANA - PEMBANGUNAN - DAERAH ,- PENELITIAN - DAN PEMBANGUAN - KOTA - LUBUKLINGGAU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencana Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pembanguan Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ,Penelitian dan Pengembangan Perlu Menetapkan Peraturan walikota lubuklinggau tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Perencana Pembangunan daerah penelitian dan Pengembangan Kota lubuklinggau
UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2916;Permendagri No 5 Tahun 2017;Permendagri No 99 Tahun 2018;Perda No 7 Tahun 2016
Kedudukan , usunan Organisasi ,Tugas dan Fungsi ,Unit Pelaksana Teknis , Kelompok Jabatan Fungsional , tata Kerja ,Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan ,susunan Organisasi ,Tugas dan Fungsi Serta Kerja badan Perencana Pembangunan Daerah,Penelitian dan Pengembangan daerah Kota Lubuklinggau
25 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Untuk meningkatkan Kinerja dan Mobilitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau dipandang perlu menyediakan Tujangan Transfortasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau serta berdasarkan Besaran tunjangan transfortasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau telah dihitung dengan memperhatikan azas kepatutan,kewajaran
Dasar hukum dalam peraturan ini :UU No 7 Tahun 2001;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No18 Tahun 2017;Perda No 13 Tahun 2006;Perda No 7 Tahun 2017;Perda No 48 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum ,Sumber biaya,Besaran tunjangan ,Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Wali kota lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Besaran Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2017
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2019 tentang Pedomanan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kota LubukLinggau
Mencabut :
Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau telah ditetapkan dengan Peraturan Waiikota Lubuklinggau Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Dalam rangka menyesuaikan kembali Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau dengan surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Waiikota Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 15 Tahun 2012; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2010; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PERPRES No. 12 Tahun 1961; KEPRES No. 57 Tahun 1986; PERDA Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016; PERWALI No. 35 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai tujuan, ruang lingkup, perencanaan, penyelenggaraan dan sumber pembiayaan, Persyaratan umum dan prosedur pemberian izin belajar, hak dan kewajiban Mahasiswa tugas belajar, perjanjian tugas belajar, perpanjangan dan pembatalan tugas belajar, pembinaan dan pengaktifan kembali, monitoring dan evaluasi, belajar atas beaya sendiri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
41 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu penataan penyelenggaraan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan; Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 dan sebagai implementasi pelaksanaannya, perlu diatur tersendiri; Untuk terwujudnya kesinambungan pelayanan kesehatan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/Menkes/Per/I/2011; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 01 Tahun 2012; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 922/Menkes/SK/X/2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; jenjang rujukan medis/spesimen; wilayah cakupan rujukan; alur rujukan; syarat rujukan; kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan; penanggungjawab sistem rujukan; informasi dan komunikasi; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; serta monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Keuangan BLUD Pada RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dapat mengembangkan Sistem Akuntansi Keuangan dengan berpedoman pada standar akuntansi yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat. Ketentuan Pasal 116 ayat (4) Permendagri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, dipandang perlu menetapkan Sistem Akuntansi Keuangan BLUD pada Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.71 Tahun 2010; Permendgri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permenkeu No. 76/PMK.05/2008; Permenkes No. 1981/Menkes/SK/ XII/2010; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.63 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Standar Akuntansi Keuangan; Sistem Akuntansi Keuangan RSUD; Pelaporan Keuangan RSUD; Laporan Keuangan BLUD Untuk Tujuan Konsilidasi; serta Riviu dan Audit.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman, 51 Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi semakin meningkat sehingga terjadinya peningkatan pembangunan menara telekomunikasi di Kota Lubuklinggau dan dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan Menara Telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan, dan pelaksanaan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi di daerah dengan demikian perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2000, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005, Peraturan Menteri Komunikasi Informatika Nomor:02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PERT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tanggal 30 Maret 2009, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Objek Dan Subjek Izin Pembangunan Menara, Asas Dan Tujuan, Pembangunan Menara, Pemanfaatan Menara, Persebaran Dan Ketentuan Teknis, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan Dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
-
Ketentuan mengenai Tata cara pelaporan kelaikan fungsi bangunan menara, Penetapan zona pembangunan menara, Tata cara penjatuhan sanksi administratif, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013 - 2017
ABSTRAK:
Perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah Kota Lubuklinggau tahun 2013-2017, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017. Untuk harmonisasi dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan, serta sinergitas dengan capaian program Daerah Kota Lubuklinggau, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2013 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; Undang-Undang No. 25 Tahun 2004; Undang-Undang No.. 32 Tahun 2009; Undang-Undang No. 12 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres Nornor 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri Nomar 67 Tahun 2012; Perda Kata Lubuklinggau No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No. 16 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2013; Perda Kata Lubuklinggau Nomar 6 Tahun 2014; Perda Kata Lubuklinggau Nomar 7 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kata Lubuklinggau Tahun 2013-2017 (Lembaran Daerah Kata Lubuklinggau Tahun 2013 Nomor 1 diubah, pada Ketentuan pasal 1 dan Ketentuan dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2016
PENERIMAAN - PESERTA - DIDIK - BARU - TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH - DASAR, SEKOLAH - MENENGAH - PERTAMA, SEKOLAH - MENENGAH - ATAS, - DAN SEKOLAH - MENENGAH - KEJURUAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Wilayah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Sesuai Dengan Peraturan Wali Koata No 12 Tahun 2016 bahwa dalam rangka mengatur pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru Taman Kanak-Kanak,dan penerimaan peserta didik baru pada Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
dalam wilayah Kota Lubuklinggau, dipandang perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru
Peraturan Wali Kota ini adlah : 1. UU No 7 Tahun 2001 ; UU No 20 Tahun 2003 : UU No 14 Tahun 2005 ; UU No 14 Tahun 2005 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 19 Tahun 2005 ;PP No 48 Tahun 2008 ;PP No: 17 Tahun 2010;Kep MK RI No : 5/PPU/X/12;Permendiknas no 41 tahun 2007;Permendiknas no 20 tahun 2007;Permendiknas no 24 tahun 2007;Permendiknas no 15 tahun 2010;Permendiknas no 23 tahun 2010;Permendiknas no 23 Tahun 2010;Permendiknas no 051/u/ Tahun 2002;Permendiknas no 129a/u/ Tahun 2004;
dalam peraturan wali kota ini antara lain :Calon peserta didik TK/PAUD dan calon peserta didik baru SD, SMP dan Pendidikan Menengah yang memenuhi persyaratan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan pada jenjang dan jenis pendidikan yang setingkat lebih tinggi; Peserta Didik Baru tidak diterima pada suatu sekolah apabila daya tampung sekolah tidak memungkinkan dan/atau melebihi kapasitas.SMP, SMA dan SMK dapat menerima Peserta Didik Baru kelas VII
(tujuh)/X (sepuluh) yang berprestasi akademik, olah raga, seni perorangan atau beregu dan MTQ atau yang sejenis berdasarkan tingkat (Internasional / Nasional / Regional Wilayah/ Propinsi / Kabupaten / Kota).Calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang Akademik atau Non Akademik (olahraga, seni/kreativitas), perorangan maupun beregu diberikan penghargaan dalam bentuk dapat diterima langsung tanpa
perengkingan nilai Ujian Nasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat