dalam peraturan wali kota ini antara lain :Calon peserta didik TK/PAUD dan calon peserta didik baru SD, SMP dan Pendidikan Menengah yang memenuhi persyaratan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan pada jenjang dan jenis pendidikan yang setingkat lebih tinggi; Peserta Didik Baru tidak diterima pada suatu sekolah apabila daya tampung sekolah tidak memungkinkan dan/atau melebihi kapasitas.SMP, SMA dan SMK dapat menerima Peserta Didik Baru kelas VII (tujuh)/X (sepuluh) yang berprestasi akademik, olah raga, seni perorangan atau beregu dan MTQ atau yang sejenis berdasarkan tingkat (Internasional / Nasional / Regional Wilayah/ Propinsi / Kabupaten / Kota).Calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang Akademik atau Non Akademik (olahraga, seni/kreativitas), perorangan maupun beregu diberikan penghargaan dalam bentuk dapat diterima langsung tanpa perengkingan nilai Ujian Nasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat