Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2015

Sistem Akuntansi Keuangan BLUD Pada RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERWALI ini diatur mengenai Standar Akuntansi Keuangan; Sistem Akuntansi Keuangan RSUD; Pelaporan Keuangan RSUD; Laporan Keuangan BLUD Untuk Tujuan Konsilidasi; serta Riviu dan Audit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Keuangan BLUD Pada RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.12
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 786 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan