Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lainnya, maka
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
mataeri pokok: mengatur mengenai Tata Cara
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan. memuat antara lain: ketentuan umum; kewenangan penyelesaian ganti kerugian; informasi pelaporan dan hasil verifikasi kerugian daerah; penyelesaian kerugian daerah; penatausahaan akuntasi dan pelaporan; pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian; penghapusan piutang atas kerugian daerah; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
jumlah 50 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 79 TAHUN 2020 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Propinsi
Jawa Timur Nomor 903/307.19/101.1/2021 tanggal
15 Januari 2021 hal Pagu Anggaran Definitif Belanja
Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada
APBD Propinsi Jawa Timur Tahun 2021, Kabupaten
Magetan mendapat alokasi anggaran sebesar
Rp.2.089.300.000,00 (dua miliar delapan puluh sembilan
juta tiga ratus ribu rupiah), yang anggarannya harus
segera disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Propinsi
Jawa Timur Nomor 410/3949/112.4/2021 tanggal
25 Pebruari 2021 hal Bantuan Keuangan Khusus TMMD
ke 110, 111 dan 112 Tahun 2021 bahwa Kabupaten
Magetan mendapat alokasi anggaran sebesar
Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)
untuk mendukung kegiatan dimaksud dan harus segera
disesuaikan;
c. bahwa sesuai Surat Edaran DJPK Nomor SE-2/PK/2021
tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19, mengamanatkan apabila
di Rekening Kas Daerah terdapat sisa DID dan DID
Tambahan Tahun 2020 maka dana tersebut dapat
digunakan untuk kegiatan bidang pendidikan, kesehatan,
penguatan ekonomi daerah dan perlindungan sosial,
sehingga perlu segera disesuaikan;
d. bahwa sesuai Surat Dirjen Bina Keuda Kemendagri Nomor
906/923/Keuda tanggal 5 Pebruari 2021 hal Hasil
Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah terkait penggunaan DBHCHT, DAK
Fisik, DAK Non Fisik untuk kegiatan PK2UKM, P2LPS,
BOKB dan FPM dan DID, berdasarkan Peraturan menteri
Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 maka
Program, Kegiatan/Sub Kegiatan yang dananya bersumber
dari DBHCHT perlu disesuaikan;
e. bahwa sesuai Surat Dirjen Bina Keuda Kemendagri Nomor
906/2106/Keuda tanggal 22 Maret 2021 hal Hasil
Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah terkait DAK Non Fisik Jenis Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2021, maka perlu
diadakan penyesuaian terhadap Nomenklatur Program,
Kegiatan dan Sub Kegiatan sebagaimana hasil Mapping;
f. bahwa sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
Hk.01.07/Menkes/4241/2021 tentang Petunjuk Teknis
Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam
rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) yang bersumber dari DAU dan DBH
Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 050-3706 Tahun 2020, Nomenklatur Sub Kegiatan
harus segera disesuaikan;
g. bahwa sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 hal
Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi
dilingkungan Pemerintah Daerah Propinsi dan
Kabupaten/Kota untuk pelaksanaannya perlu
penyesuaian antar kode rekening pada sub kegiatan Pengelolaan Analis Jabatan pada Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah;
h. bahwa sesuai Peraturan Badan Koordinasi Penanaman
Modal Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non
Fisik Fasilitasi Penanaman Modal tahun 2021, perlu
segera disesuaikan karena Juknis terbit setelah DPA
disahkan;
i. bahwa sesuai Keputusan Bupati Magetan Nomor
188/123/Kept/403.013/2021 tentang Status Tanggap
Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada
Beberapa Wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Magetan
yang terjadi pada tanggal 8 April 2021 maka
penanganannya harus segera dialokasikan dengan
mengambil dari dana Belanja Tidak Terduga;
j. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Magetan
Nomor 71 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Magetan, maka perlu penyesuaian
anggaran akibat penggabungan Bagian Sumber Daya Alam
dan Bagian Administrasi Perekonomian;
k. bahwa kekurangan anggaran belanja gaji dan tunjangan
pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Kecamatan
Takeran dan Inspektorat harus segera disesuaikan karena
merupakan belanja mengikat yang harus dicukupi;
l. bahwa sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun
2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan
Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian
Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), agar
pelaksanaan seleksi pengadaan PNS dan PPPK di
Kabupaten Magetan dapat berjalan dengan aman dan
lancar pada masa pandemi, maka anggarannya perlu
disesuaikan;
m. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf
g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k dan huruf l serta
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun
2020; 13 Peraturan Bupati Magetan Nomor 71 Tahun 2020; 14. Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020;
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021; perubahan yaitu Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021
sebesar Rp.1.791.843.645.989,00 yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
mengubah Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021;
jumlah 35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 91 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Magetan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Magetan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021; 8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Nomor P74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun
2016; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Magetan. memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; kelompok jabatan fungsional; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan peralihan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
mencabut Peraturan
Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2016
jumlah 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF KEPADA PEJABAT ATAU PEGAWAI
YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pemberian Insentif Dan/Atau Tunjangan Kepada
Pejabat Atau Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan
Barang Milik Daerah, Pejabat atau pegawai yang
melaksanakan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan
telah menghasilkan Penerimaan Daerah dapat diberikan
Insentif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6
ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan/Atau
Tunjangan Kepada Pejabat Atau Pegawai Yang
Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah,
ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Insentif Kepada Pejabat atau
Pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik
daerah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun
2021;
materi pokok: mengatur mengenai Pemberian Insentif Kepada Pejabat atau
Pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik
daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; penerima insentif; tujuan pemberian insentif; pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala
Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2022.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; 19. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 22. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun
2016; 29. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun
2020; 30. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2020
Materi pokok: mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2022. memuat antara lain penetapan Pendapatan Daerah direncanakan sebesar
Rp.1.758.397.305.562,00 yang bersumber
dari:
a. Pendapatan asli;
b. Pendapatan transfer; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
jumlah 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 80 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Magetan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Magetan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2020 ; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun
2016;
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Magetan. memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; kelompok jabatan fungsional; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan peralihan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
mencabut Bupati Magetan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan
jumlah 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK DI LINGKUNGAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, UKPBJ memiliki dan
menerapkan kode etik yang berisi ketentuan mengenai
kewajiban dan larangan bagi Sumber Daya Manusia di
UKPBJ;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan
Barang / Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
dan Kabupaten / Kota diamanatkan bahwa UKPBJ
pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota
menyusun dan menerapkan kode etik di lingkungan
UKPBJ Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Di
Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Kabupaten Magetan;
Mengingat : 1. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; 7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Nomor 10 Tahun 2021; 8. Peraturan Bupati Magetan Nomor 45 Tahun 2021;
Materi pokok: mengatur mengenai Kode Etik Di
Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Kabupaten Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan ruang lingkup; nilai dasar, prinsip, dan etika; majelis pertimbangan; prosedur kerja penegakan kode etik; hak dan kewajiban terlapor dan pelapor/pengadu; sabksi; rehabilitasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
jumlah 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Magetan No 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pembinaan dan Penataan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengembangkan perlindungan dan pembinaan Pasar Tradisional serta penataan Pasar Modern diperlukan kemitraan antara Pasar Modern dengan Pasar Tradisional;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 3 Tahun 1982;
UU No 5 Tahun 1999;
UU No 13 Tahun 2003;
UU No 20 Tahun 2008;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 44 Tahun 1997;
PP No 32 Tahun 1998;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 24 Tahun 2018;
Perpres No 112 Tahun 2007;
Permendag No 68/M- DAG/PER/10/2012;
Permendag No 70/M- DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No 56/M-DAG/PER/9/2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendag No 76 Tahun 2018;
Permendag No 77 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2008;
Perda Kab. Magetan No 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Magetan No 3 Tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pembinaan dan Penataan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pembinaan dan Penataan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 30), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (3) huruf c diubah;
2. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 23A;
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah;
4. Ketentuan Pasal 31 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 91
TAHUN 2020 TENTANG PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN TATA CARA
PENYALURAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA
DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal
99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020 Tentang
Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran
Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa di Kabupaten
Magetan Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020
Tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara
Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa di
Kabupaten Magetan Tahun 2021,
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 17/ PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease (COVID-19) dan Dampaknya, maka pagu alokasi
Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten Magetan
mengalami penambahan sebesar Rp.27. 717.347.000 ,00 ;
c. bahwa dengan kenaikan pagu alokasi Dana Alokasi
Umum untuk Kabupaten Magetan sebagaimana dimaksud
pada huruf b, maka pagu alokasi untuk Alokasi Dana
Desa perlu dilakukan penyesuaian,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Magetan Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pengalokasian,
Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa
Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2021.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/ 2021; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2020; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 11 tahun
2021 ; 12. Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018; 13. Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020; 14. Peraturan Bupati Magetan Nomor 91 Tahun 2020; 15. Peraturan Bupati Magetan Nomor 56 Tahun 2021
materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Magetan Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pengalokasian,
Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa
Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2021. memuat perubahan besaran ADD yaitu Rp.92.273.108.994,00 dan rincian per desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
mengubah Peraturan Bupati
Magetan Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pengalokasian,
Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa
Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2021.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 78 TAHUN 2020 TENTANG
PEMBERIAN INSENTIF BAGI PETUGAS YANG TERKAIT DENGAN
PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan penghargaan terhadap dedikasi
dan pelayanan para petugas dalam penanganan wabah
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magetan yang
berpotensi menimbulkan resiko kesehatan dan keselamatan
jiwa, maka perlu memberikan Insentif kepada Petugas yang
terkait dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan berdasarkan ketentuan Angka 1 Huruf
a Poin 4) Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Dan
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di
Lingkungan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pemberian
Insentif Bagi Petugas Yang Terkait Dengan Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Magetan Nomor 24 Tahun 2021;
b. bahwa dalam rangka antisipasi sebagaiamana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah
Daerah serta sebagai tindaklanjut Surat Edaran Nomor 440/7183/Sj tentang Pencegahan Dan Penanggulangan
Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta
Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi, sehingga
ketentuan mengenai pemberian insentif yang tercantum
dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2020
tentang Pemberian Insentif Bagi Petugas Yang Terkait
Dengan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Magetan Nomor 24 Tahun 2021; perlu dilakukan
perubahan dan penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Pemberian
Insentif Bagi Petugas Yang Terkait Dengan Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; 9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 10. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; 11. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 15. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 3 Tahun 2016 ; 16. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 2 Tahun 2018 ; 17. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/Menkes/2539/2020; 18. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020; 19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2019; 20. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019; 21. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020; 22. Peraturan Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2020
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Pemberian
Insentif Bagi Petugas Yang Terkait Dengan Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); perubahan antara lain penambahan petugas tracing dinas kesehatan, relawan kesehatan, dan relawan penunjang kesehatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
mengubah Peraturan
Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Pemberian
Insentif Bagi Petugas Yang Terkait Dengan Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
jumlah 9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat