ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Propinsi
Jawa Timur Nomor 903/307.19/101.1/2021 tanggal
15 Januari 2021 hal Pagu Anggaran Definitif Belanja
Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada
APBD Propinsi Jawa Timur Tahun 2021, Kabupaten
Magetan mendapat alokasi anggaran sebesar
Rp.2.089.300.000,00 (dua miliar delapan puluh sembilan
juta tiga ratus ribu rupiah), yang anggarannya harus
segera disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Propinsi
Jawa Timur Nomor 410/3949/112.4/2021 tanggal
25 Pebruari 2021 hal Bantuan Keuangan Khusus TMMD
ke 110, 111 dan 112 Tahun 2021 bahwa Kabupaten
Magetan mendapat alokasi anggaran sebesar
Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)
untuk mendukung kegiatan dimaksud dan harus segera
disesuaikan;
c. bahwa sesuai Surat Edaran DJPK Nomor SE-2/PK/2021
tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19, mengamanatkan apabila
di Rekening Kas Daerah terdapat sisa DID dan DID
Tambahan Tahun 2020 maka dana tersebut dapat
digunakan untuk kegiatan bidang pendidikan, kesehatan,
penguatan ekonomi daerah dan perlindungan sosial,
sehingga perlu segera disesuaikan;
d. bahwa sesuai Surat Dirjen Bina Keuda Kemendagri Nomor
906/923/Keuda tanggal 5 Pebruari 2021 hal Hasil
Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah terkait penggunaan DBHCHT, DAK
Fisik, DAK Non Fisik untuk kegiatan PK2UKM, P2LPS,
BOKB dan FPM dan DID, berdasarkan Peraturan menteri
Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 maka
Program, Kegiatan/Sub Kegiatan yang dananya bersumber
dari DBHCHT perlu disesuaikan;
e. bahwa sesuai Surat Dirjen Bina Keuda Kemendagri Nomor
906/2106/Keuda tanggal 22 Maret 2021 hal Hasil
Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah terkait DAK Non Fisik Jenis Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2021, maka perlu
diadakan penyesuaian terhadap Nomenklatur Program,
Kegiatan dan Sub Kegiatan sebagaimana hasil Mapping;
f. bahwa sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
Hk.01.07/Menkes/4241/2021 tentang Petunjuk Teknis
Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam
rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) yang bersumber dari DAU dan DBH
Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 050-3706 Tahun 2020, Nomenklatur Sub Kegiatan
harus segera disesuaikan;
g. bahwa sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 hal
Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi
dilingkungan Pemerintah Daerah Propinsi dan
Kabupaten/Kota untuk pelaksanaannya perlu
penyesuaian antar kode rekening pada sub kegiatan Pengelolaan Analis Jabatan pada Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah;
h. bahwa sesuai Peraturan Badan Koordinasi Penanaman
Modal Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non
Fisik Fasilitasi Penanaman Modal tahun 2021, perlu
segera disesuaikan karena Juknis terbit setelah DPA
disahkan;
i. bahwa sesuai Keputusan Bupati Magetan Nomor
188/123/Kept/403.013/2021 tentang Status Tanggap
Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada
Beberapa Wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Magetan
yang terjadi pada tanggal 8 April 2021 maka
penanganannya harus segera dialokasikan dengan
mengambil dari dana Belanja Tidak Terduga;
j. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Magetan
Nomor 71 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Magetan, maka perlu penyesuaian
anggaran akibat penggabungan Bagian Sumber Daya Alam
dan Bagian Administrasi Perekonomian;
k. bahwa kekurangan anggaran belanja gaji dan tunjangan
pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Kecamatan
Takeran dan Inspektorat harus segera disesuaikan karena
merupakan belanja mengikat yang harus dicukupi;
l. bahwa sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun
2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan
Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian
Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), agar
pelaksanaan seleksi pengadaan PNS dan PPPK di
Kabupaten Magetan dapat berjalan dengan aman dan
lancar pada masa pandemi, maka anggarannya perlu
disesuaikan;
m. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf
g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k dan huruf l serta
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun
2020; 13 Peraturan Bupati Magetan Nomor 71 Tahun 2020; 14. Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020;
- Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021; perubahan yaitu Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021
sebesar Rp.1.791.843.645.989,00 yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
|