Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Magetan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Magetan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun
2017; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Magetan. memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; kelompok jabatan fungsional; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan peralihan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
mencabut Peraturan
Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2020 dan Peraturan
Bupati Magetan Nomor 10 Tahun 2021
jumlah 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA DALAM PELAKSANAAN URUSAN PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pemerataan dan percepatan
pembangunan dan mendukung pelaksanaan tugas
Pemerintah Daerah di Desa, dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan
keuangan kepada Pemerintah Desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, peruntukan dan
pengelolaan bantuan keuangan khusus ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, maka guna tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan keuangan
khusus serta sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan
Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada
Pemerintah Desa Dalam Pelaksanaan Urusan Pekerjaan
Umum Dan Penataan Ruang Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Magetan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan
Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada
Pemerintah Desa Dalam Pelaksanaan Urusan Pekerjaan
Umum Dan Penataan Ruang Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; sumber bantuan keuangan; peruntukan bantuan keuangan khusus; mekanisme pengusulan bantuan; penganggaran; mekanisme pencairan bantuan keuangan; pengelolaan dana bantuan keuangan khusus; penggunaan bantuan keuangan khusus; pelaporan dan pertanggungjawaban; pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 84 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Magetan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Magetan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
14 Tahun 2016; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 ; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 ; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Magetan. memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; kelompok jabatan fungsional; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan peralihan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
mencabut Peraturan Bupati Magetan Nomor 82 Tahun 2020 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Magetan
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN
EVALUASI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH
DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DARI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten dapat
memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
kepada Desa dan peruntukan dan pengelolaan bantuan
keuangan khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
pemberi bantuan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Bab II huruf D angka
6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
disebutkan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan
Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Keuangan
Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Pemberdayaan
Masyarakat Desa Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Magetan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun
2019; 10. Peraturan Bupati Magetan Nomor 15 Tahun 2018; 11. Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018; 12. Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2020
materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan
Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Keuangan
Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Pemberdayaan
Masyarakat Desa Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; sumber bantuan keuangan; peruntukkan bantuan keuangan khusus; pengusulan bantuan keuangan khusus; penganggaran bantuan keuangan khusus; pelaksana dan pencairan bantuan keuangan khusus; penatausahaan dan penggunaan dana bantuan keuangan khusus; pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan khusus; pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
mencabut Peraturan
Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian,
Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan
Khusus Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Magetan Kepada Pemerintah Desa Untuk
Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa
jumlah 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan penyesuaian dan pengaturan kembali terhadap pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya pada Lampiran huruf D angka 2 huruf a poin 8) diamanatkan bahwa Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 11 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 30 Tahun 2019;
Permenpan RB No 34 Tahun 2011;
Permendagri No 35 Tahun 2012;
Permenpan RB No 39 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 41 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Kepmendagri No 900-4700 Tahun 2020;
Perbup No 63 Tahun 2019.
Maksud penyusunan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam rangka pemberian TPP kepada PNS dan Calon PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pemberian TPP dimaksud bertujuan meningkatkan : a. kesejahteraan pegawai; b. disiplin pegawai; dan
c. kinerja pegawai; d. keadilan dan kesetaraan ; e. integritas pegawai; f. tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Magetan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 79 TAHUN 2020
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah
Kemendagri Nomor 906/3017/Keuda tanggal 28 April
2021 hal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping)
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DAK Non
Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2021, maka perlu diadakan
penyesuaian terhadap Nomenklatur Program, Kegiatan
dan Sub Kegiatan sebagaimana hasil Mapping;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non
Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2021, untuk penggunaan
DAK Fisik Bidang Kesehatan khususnya BOK
Kabupaten/Kota dan BOK Puskesmas dilakukan realokasi
dengan proporsi minimal 60% untuk kegiatan UKM
Esensial dan Minimal 40% untuk kegiatan penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga perlu
disesuaikan; c. bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2021, DAK Non Fisik Bidang Kesehatan
yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2021 tidak
sesuai dengan desk penyusunan Rencana Kegiatan DAK
Fisik, DAK Penugasan dan DAK Non Fisik Bidang
Kesehatan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris daerah Propinsi Jawa
Timur Nomor 045.2/7281/102.1/2021 perihal Refocusing
Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada
Kabupaten/Kota pada APBD Propinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2021, pada Dinas Kesehatan ada penurunan
pagu anggaran sehingga perlu disesuaikan sesuai hasil
refocusing;
e. bahwa adanya Pandemi Covid-19 memberikan pengaruh
pada banyaknya kebutuhan yang belum terpenuhi,
sehingga untuk mencukupi kebutuhan prioritas secara
efektif dan efisien diambilkan dari Silpa BLUD Puskesmas
Tahun 2020;
f. bahwa berdasarkan hasil workshop regional DAK Bidang
Pertanian Tahun 2021 serta sesuai surat Kementerian
Pertanian Nomor B.728/Rc.240/A.1/3/2021, terdapat
satu sub kegiatan yang bersumber dana dari DAK Non
Fisik yang kode rekeningnya perlu segera disesuaikan;
g. bahwa pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten
Magetan untuk Tunjangan Jabatan ASN tidak mencukupi
serta kesalahan kode rekening yang semula Rekening
Iuran Jaminan Kesehatan PNS (JKK) menjadi iuran
Jaminan Kecelakaan Kerja PNS (JKK), sehingga perlu
diadakan penyesuaian;
h. bahwa dengan adanya pengangkatan dalam jabatan
Administrator dan Pengawas serta jabatan Fungsional
Penera Ahli pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Magetan, maka perlu kiranya dialoksikan
anggaran untuk Belanja Tunjangan Jabatan PNS dan
Belanja Tunjangan Fungsional PNS bagi kedua Pejabat
dimaksud; i. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g, dan huruf h berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor
79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2021; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun
2020; 14. Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020.
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor
79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; memuat perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 menjadi
sebesar Rp.1.790.805.695.989,00 yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
mengubah Peraturan Bupati Magetan Nomor
79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
jumlah 36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan P asal 18 Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; 18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun
2016; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun
2017; 29. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun
2020; 30. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2020; 31. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun
2021
materi pokok: mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022; Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022
direncanakan sebesar Rp.1.758.397.305.562,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
jumlah 43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2018 – 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil
pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap
kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
terhadap perkembangan keadaan dan kebijakan yang
telah ditetapkan Pemerintah Pusat, maka terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 –
2023 perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018-
2023;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 15. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; 16. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; 17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2016; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020; 23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2009; 24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012; 25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun
2019; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2009; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2009; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15
Tahun 2012; 29. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2016; 30. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15
Tahun 2016; 31. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun
2019
materi pokok: mengatur mengenai Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018-
2023; 1. Ketentuan Pasal 1, diantara angka 9 dan angka 10
disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 9a, diantara
angka 11 dan 12 disisipkan 1 (satu) angka yaitu
angka 11a; 9a.Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat
Perubahan RPJMD adalah perubahan RPJM
Daerah Kabupaten Magetan yang
menyesuaikan hasil pengendalian dan evaluasi
maupun perubahan yang mendasar
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan antara lain RPJM Nasional 2020-
2024, klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur
perencanaan dan keuangan Daerah,
percepatan penanganan Covid-19 Di
Lingkungan Pemerintahan Daerah, kondisi
keuangan Daerah, penyesuaian organisasi
Perangkat Daerah dan program prioritas
Bupati. 11a. Perubahan Rencana Strategis Perangkat
Daerah, yang selanjutnya disingkat Perubahan
Renstra Perangkat Daerah, adalah dokumen
perencanaan pembangunan untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun bagi Perangkat Daerah
yang berpedoman pada dokumen Perubahan
RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun
2019
jumlah 22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 63 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Magetan No 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Magetan No 4 Tahun 2014;
Perda Kag. Magetan No 10 Tahun 2020.
Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas; Komponen Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas; Tata Cara Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu mengatur kembali pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 16 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mencakup penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.; Hibah dan Bansos dimaksud dapat berupa uang, barang atau jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat