Materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Dalam Pelaksanaan Urusan Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; sumber bantuan keuangan; peruntukan bantuan keuangan khusus; mekanisme pengusulan bantuan; penganggaran; mekanisme pencairan bantuan keuangan; pengelolaan dana bantuan keuangan khusus; penggunaan bantuan keuangan khusus; pelaporan dan pertanggungjawaban; pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat