Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 31 Tahun 2021

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 79 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; memuat perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 menjadi sebesar Rp.1.790.805.695.989,00 yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 31 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 79 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
28 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2021
Tanggal Berlaku
28 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 31
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan