materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; sumber bantuan keuangan; peruntukkan bantuan keuangan khusus; pengusulan bantuan keuangan khusus; penganggaran bantuan keuangan khusus; pelaksana dan pencairan bantuan keuangan khusus; penatausahaan dan penggunaan dana bantuan keuangan khusus; pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan khusus; pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat