Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 30 Tahun 2021

TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGETAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; sumber bantuan keuangan; peruntukkan bantuan keuangan khusus; pengusulan bantuan keuangan khusus; penganggaran bantuan keuangan khusus; pelaksana dan pencairan bantuan keuangan khusus; penatausahaan dan penggunaan dana bantuan keuangan khusus; pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan khusus; pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 30 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGETAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
03 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2021
Tanggal Berlaku
03 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 30
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan