Maksud penyusunan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam rangka pemberian TPP kepada PNS dan Calon PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pemberian TPP dimaksud bertujuan meningkatkan : a. kesejahteraan pegawai; b. disiplin pegawai; dan c. kinerja pegawai; d. keadilan dan kesetaraan ; e. integritas pegawai; f. tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat