Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 47/PRT/M/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Infrastruktur dapat dilaksanakan dengan cara swakelola atau kontraktual, sehingga hal ini mengakibatkan anggaran untuk kegiatan Penyediaan dan Pengelolaan Air Baku yang berasal dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) yang pengalokasiannya masih menggunakan petunjuk teknis tahun sebelumnya yaitu melalui Belanja Tidak Langsung- Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa, tidak dapat dilaksanakan, sehingga perlu segera diadakan penyesuaian dengan jalan menggeser anggaran dari Rekening Belanja Tidak Langsung ke Rekening Belanja Langsung;
b. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran angka V poin 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2015, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor
350;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor Peraturan Bupati Magetan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 16);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor Peraturan Bupati Magetan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun
2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 16), diubah sebagai berikut:
1. Pasal 1, terdapat penambahan anggaran pada Belanja Langsung dan pengurangan anggaran pada Belanja Tidak Langsung;
2. Lampiran I, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan;
3. Lampiran II, Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Magetan TA 2018 No 81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa usaha mikro sebagai salah satu pelaku usaha memiliki peran dalam pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sebagai wahana menciptakan lapangan kerja;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan potensi usaha mikro dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan di Daerah perlu upaya pemberdayaan dan pengembangan yang diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik lndonesa Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866)
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5224);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara republikIndonesia Tahun 2014 Nomor 222);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor10/PER/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1045);
Usaha Mikro berasaskan:
a. Kekeluargaan;
b. demokrasi ekonomi;
c. kebersamaan;
d. efisiensi berkeadilan;
e. berkelanjutan;
f. berwawasan lingkungan;
g. kemandirian;
h. keseimbangan kemajuan; dan
i. kesatuan ekonomi nasional.
Usaha Mikro bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN PADA PAVILIUN WIJAYA KUSUMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SAYIDIMAN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit khususnya di Paviliun Wijaya Kusuma Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman perlu menyesuaikan tarif layanan yang disesuaikan dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat, kenaikan bahan dan jasa pada kebutuhan sarana dan prasarana serta tetap mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta kompetisi yang sehat;
b. bahwa guna penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a, tarif layanan pada paviliyun Wijaya Kusuma sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2011 tentang Tarif Layanan Pada Paviliyun Wijaya Kusuma Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman Kabupaten Magetan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan pada Paviliun Wijaya Kusuma Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman Magetan;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 46);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. jenis Layanan dan Kelas Perawatan;
4. Tarif Layanan pada Paviliun Wijaya Kusuma;
5. Pelayanan Medis;
6. Pelayanan Keperawatan;
7. Pelayanan Penunjang Medis;
8. Pelayanan Penunjang Non Medis;
9. Pengelolaan Keuangan;
10. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Magetan Nomor 44 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan pada Paviliyun Wijaya Kusuma Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 44) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Perangkat Desa merupakan unsur pemerintah desa yang bertugas membantu Kepala Desa dan memiliki peran penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nornor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pernbentu kan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Llngkungan Propinsi .Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor .12 Tahun 2·011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Uudang-Undang Nomor 6 Tahun 2.014 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201.4 Nomor 123, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana tetah diubah dengan Peraturan Pemerint.ah J\lomor 47 tahun 2015. tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43· Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang• Undaag Nomor 6 Tohun 20,1.4 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
6. Peraruran Pernerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tenta.ng Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara [Lembaran Negara Republik Irrdonesia Tahun 2014 Nornor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerirrtah. Republik Indonesia Nomor 22; Tahun .2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentarrg Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8, Peratnran Presiden Nomor 87 Tahun 20.14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 12 Tahun
2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20.36);
10. Peraturan Men_terj. Dalam Negeri Nomor 83. Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa [Berita Negara Rep.ublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita: Negara Republik Indonesia Tahun 2016. Nornor 6);
Perangkat Desa terdiri atas:
a. Sekretariat Desa;
a. Pelaksana Kewilayahan; dan
c, Pelaksana Teknis,
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa;
Masa tugas perangkat desa adalah sampai dengan usia telah genap 60 [enam puluh) tahun;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengangkatan dan Pemberhenrian Perangkat Desa [Lernbaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2006 Nomor
8) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nornor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan ·Tahun 2009 Nomor 4) dicabutdan dinyatakan tidak berlaku.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Kelitbangan Kabupaten Magetan Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Kelitbangan Kabupaten Magetan Tahun 2019-2024;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 546);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1213);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penetapan Rencana Induk kelitbangan;
3. Sistematika;
4. Tujuan dan Sasaran;
5. Pelaksanaan;
6. pembinaan dan Evaluasi;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
116 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Yang Masa Berlaku Ujinya Habis Pada Saat Penutupan Layanan Uji Kendaraan Di Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magetan, Bupati dapat memberlakukan pemutihan uji berkala berupa pembebasan denda terhadap kendaraan wajib uji yang tidak mengujikan kendaraan tepat pada waktunya;
c. bahwa dalam rangka upaya kewaspadaan dan pencegahan terhadap resiko meluasnya penyebaran Corona Virus Desesase (COVID-19) di lingkungan kerja Dinas Perhubungan, telah dilakukan penutupan layanan uji kendaraan bermotor pada tanggal 16 sampai dengan 19 Maret 2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c serta guna mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas melalui pengujian terhadap kendaraan bermotor serta sebagai upaya meringankan beban masyarakat Kabupaten Magetan akibat pandemi Corona Virus Desesase (COVID-19), perlu memberikan pembebasan atas denda keterlambatan uji kendaraan bermotor;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Pembebasan Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Yang Masa Berlaku Ujinya Habis Pada Saat Penutupan Layanan Uji Kendaraan Di Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan;
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 34 Tahun 2006;
PP No 55 Tahun 2012;
PP No 80 Tahun 2012;
PP No 74 Tahun 2014;
PP No 37 Tahun 2017;
Kepres No 12 Tahun 2020;
Kepmen Perhubungan No 63 Tahun 1993;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenhub No PM 133 Tahun 2015;
Permenhub No PM 33 Tahun 2018;
Pergub Jawa Timur No 21 Tahun 2019;
Pergub Jawa Timur No 53 Tahun 2020;
Perda Kab. Magetan No 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Magetan No 3 Tahun 2018;
Perbup No 14 Tahun 2012;
Perbup No 16 Tahun 2020;
Perbup Magetan No 32 Tahun 2020.
Dengan Peraturan ini ditetapkan Pembebasan Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Yang Masa Berlaku Ujinya Habis Pada Saat Penutupan Layanan Uji Kendaraan Di Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan; Penutupan Layanan Uji Kendaraan sebagaimana dimaksud merupakan penutupan layanan uji kendaraan dalam rangka upaya kewaspadaan dan pencegahan terhadap resiko meluasnya penyebaran Corona Virus Desesase (COVID-19) di lingkungan kerja Dinas Perhubungan yang dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 19 Maret 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 33 Tahun 2015
PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan ditetapkan dengan peraturan Bupati mengenai Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan
Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Di Kabupaten Magetan Tahun 2020.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 139); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 93); 11. Peraturan Bupati Magetan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 19).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Jumlah DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, Mekanisme Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan, Rincian Pembagian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan, Penggunaan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat