Perangkat Desa terdiri atas: a. Sekretariat Desa; a. Pelaksana Kewilayahan; dan c, Pelaksana Teknis, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa; Masa tugas perangkat desa adalah sampai dengan usia telah genap 60 [enam puluh) tahun;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat