Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Penetapan Rencana Induk kelitbangan; 3. Sistematika; 4. Tujuan dan Sasaran; 5. Pelaksanaan; 6. pembinaan dan Evaluasi; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat