Dengan Peraturan ini ditetapkan Pembebasan Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Yang Masa Berlaku Ujinya Habis Pada Saat Penutupan Layanan Uji Kendaraan Di Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan; Penutupan Layanan Uji Kendaraan sebagaimana dimaksud merupakan penutupan layanan uji kendaraan dalam rangka upaya kewaspadaan dan pencegahan terhadap resiko meluasnya penyebaran Corona Virus Desesase (COVID-19) di lingkungan kerja Dinas Perhubungan yang dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 19 Maret 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat