Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengasuransian Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2021.
meliputi:
a. kewenangan;
b. pelaksanaan;
c. penyelesaian perselisihan;
d. pembiayaan;dan
e. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN DENDA KETERLAMBATAN UJI KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magetan Bupati dapat memberlakukan pemutihan uji berkala berupa pembebasan denda terhadap kendaraan
wajib uji yang tidak mengujikan kendaraan tepat pada waktunya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan b serta guna mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas melalui pengujian terhadap kendaraan bermotor serta sebagai upaya meringankan beban masyarakat Kabupaten Magetan perlu memberikan pembebasan atas
denda keterlambatan uji kendaraan bermotor;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, b, dan c , perlu menetapkan Peratu ran Bupati Magetan tentang Pembebasan Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magetan Tahun 2020.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004;
5. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009;
6. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993;
14. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
15. Peraturan Menteri Per hubungan Nomor PM 133 Tahun 2015;
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018;
17. Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas;
18. Perbup Magetan Nomor 14 Tahun 2012;
19. Perbup Magetan Nomor 16 Tahun 2020.
Dengan Peraturan ini ditetapkan pembebasan denda keterlambatan uji kendaraan bermotor di Kabupaten Magetan Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa kerusakan Jembatan Tlaji Ruas Jalan Parang-Kalipucang Kecamatan Parang yang merupakan akses utama penghubung antara Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo perlu segera dilakukan perbaikan karena lalu lintas harian cukup tinggi sehingga beresiko akan ambrolnya jembatan, sedangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 belum tersedia anggaran untuk kegiatan perbaikanJembatan Tlaji sehingga dicukupi melalui Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik mendapatkan Alokasi kembali setelah sebelumnya dihapus guna pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19, serta adanya penurunan alokasi dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil serta penambahan Dana Transfer, sehingga perlu segera disesuaikan;
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019;
14. Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 26 Tahun 2020.
Terdapat pergeseran anggaran, sehingga secara keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
1. Pendapatan
a. Semula Rp. 1.865.234.108.016,36
b. Berkurang (Rp 143.809.712.458,00)
Jumlah Rp. 1.721.424.395.558,36
2. Belanja
a. Semula Rp. 1.899.684.108.016,36
b. Bertambah Rp. 20.234.662.237,33
Jumlah Rp. 1.919.918.770.253,69
Defisit (Rp.198.494.374.695,33)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
1). Semula Rp. 42.050.000.000,00
2). Bertambah Rp. 156.444.374.695,33
Jumlah penerimaan Rp. 198.494.374.695,33
b. Pengeluaran
1). Semula Rp. 7.600.000.000,00
2). Berkurang (Rp. 7.600.000.000,00)
Jumlah pengeluaran Rp. 0,00
Juml Pembiayaan Netto Rp. 198.494.374.695,33
Sisa Lebih Pembiayaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2009;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019;
Perbup Magetan Nomor 57 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Nomor 12 Tahun 2021.
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi :
a. pengertian;
b. sinkronisasi kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah;
c. prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
d. kebijakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
e. teknis penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
f. hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 57 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja pegawai merupakan salahsatu belanja yang bersifat mengikat dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan;
b. bahwa alokasi anggaran gaji pegawai pada Satuan Kerja Perangkat Daerah tertentu belum sesuai dengan kebutuhan, sehingga berpotensi mengalami kekurangan dalam pengeluaran belanja pegawai untuk gaji bulan Desember 2020;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 122 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pengeluaran yang tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja;
d. bahwa guna melakukan penyesuaian alokasi gaji pada Satuan Kerja Perangkat Daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu segera dilakukan pergeseran atau penyesuaian anggaran dengan melakukan perubahan atas Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Permendagri Nomor 33 Tahun 2019;
11. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
12. Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019;
13. Perbup Magetan Nomor 69 Tahun 2019;
14. Perbup Magetan Nomor 57 Tahun 2020.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah sebesar Rp. 1.865.234.108.016,36 berkurang sebesar Rp. 87.219.493.960,96 sehingga menjadi sebesar Rp.1.778.014.614.055,40 dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor : 900/2696/203/2023 tanggal 16 Maret 2023 perihal Pemberitahuan Pagu Anggaran Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, Kabupaten Magetan mendapat alokasi dana Bantuan Keuangan Khusus Sarana Prasarana sebesar Rp.15.000.000.000,00 yang dipergunakan untuk pembangunan sirkuit dan selanjutnya perlu segera dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa guna pelaksanaan pembangunan sirkuit sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap biaya pendukung pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan;
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 90 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 84 Tahun 2022;
Permenkes Nomor 42 Tahun 2022;
Permenkeu Nomor 208/PMK.07/2022;
Permentan Nomor 08 Tahun 2023;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2022;
Perbup Magetan Nomor 62 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Magetan Nomor 10 Tahun 2023.
1. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.837.291.435.551,00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus sembilan puluh satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu lima ratus lima puluh satu rupiah);
2. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.2.007.136.796.267,00 (dua triliun tujuh miliar seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah);
3. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.169.845.360.716,00 (seratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus enam belas rupiah);
4. Anggaran Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sebesar Rp.178.845.360.716,00 (seratus tujuh puluh delapan miliar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus enam belas rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa guna menjamin konsistensi antara perencanaan, dan penganggaran, serta sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P), untuk penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja daerah (Rancangan P-APBD), diperlukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) dalam menindaklanjuti perubahan asumsi kerangka ekonomi kabupaten dan kerangka pendanaan, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA);
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa RKPD dapat diubah dalam hal terjadi perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
9. PermendagriNomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017;
11. Permendagri Nomor 31 Tahun 2019;
12. Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019;
13. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2009;
14. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
15. Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019;
16. Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 tahun 2019;
17. Perbup Magetan Nomor 31 Tahun 2019.
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 dilaksanakan karena:
a. adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah yang menyebabkan perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang harus diperhitungkan dalam tahun anggaran tahun 2020;dan
b. adanya saldo anggaran lebih tahun anggaran 2019 yang harus diperhitungkan dalam tahun anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
340 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, maka untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017;
6. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Sekretariat, yang membawahkan :
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;dan
2. Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
b. Bidang Bina Marga, yang membawahkan:
1. Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan;
2. Seksi Pembangunan, Peningkatan Jalan dan Jembatan;dan
3. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
c. Bidang Cipta Karya, yang membawahkan:
1. Seksi Perencanaan Teknis;
2. Seksi Tata Bangunan;dan
3. Seksi Penyehatan Lingkungan dan Air Bersih.
d. Bidang Sumber Daya Air, yang membawahkan:
1. Seksi Perencanaan Teknis Sumber Daya Air;
2. Seksi Pembangunan, Peningkatan, dan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air;dan
3. Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air.
e. Bidang Tata Ruang, yang membawahkan:
1. Seksi Perencanaan Tata Ruang;
2. Seksi Pemanfaatan Ruang; dan
3. Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
f. Bidang Bina Jasa Konstruksi, yang membawahkan:
1. Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi;
2. Seksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi; dan
3. Seksi Pengendalian Jasa Konstruksi, Laboratorium dan Peralatan.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 68 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 906/2114/SJ hal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait dengan DAK, DBH DR dan DBHCHT Tahun Anggaran 2022 dan hasil verifikasi RKP DBHCHT oleh Bappeda Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Keuangan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, terjadi perubahan penganggaran kegiatan DBHCHT sehingga perlu segera dilakukan perubahan dan penyesuaian;
b. bahwa terjadinya kasus ternak terkonfirmasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Magetan merupakan kondisi mendesak/darurat dan harus segera mendapatkan penanganan, sedangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 belum tersedia anggarannya, sehingga guna penanganan, pencegahan dan pengendaliannya perlu diambilkan dari anggaran Belanja Tidak Terduga;
c. bahwa pengalokasian anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 hanya cukup untuk pembayaran sampai dengan bulan Juli, sehingga untuk pembayaran bulan Agustus sampai dengan bulan Desember perlu dialokasikan tambahan anggaran dengan mengambil dari Belanja Tidak Terduga;
d. bahwa pengalokasian anggaran gaji dan tunjangan pada beberapa Perangkat Daerah yaitu Kecamatan Maospati, Kecamatan Kawedanan, Kecamatan Lembeyan, Kecamatan Plaosan, Kecamatan Karas, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah terjadi kekurangan, sehingga perlu segera dilakukan penyesuaian;
e. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022;
7. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
9. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021;
10. Permenkeu Nomor 160/PMK.07/2021;
11. Nomor 190/PMK.07/2021;
12. Nomor 215/PMK.07/2021;
13. Perka BKKBN Nomor 13 Tahun 2021;
14. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2021;
15. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2022;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2022;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022;
19. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
20. Perda Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2021;
21. Perbup Magetan Nomor 68 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Nomor 25 Tahun 2022.
1. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.764.245.799.562,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh empat miliar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh dua rupiah);
2. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.846.131.864.562,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh enam miliar seratus tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu lima ratus enam puluh dua rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2020;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
17. Perpres Nomor 87 Tahun 2014;
18. Permendagri Nomor 52 Tahun 2012;
19. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
20. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
21. Permendagri Nomor 36 Tahun 2018;
22. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
23. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
24. Permendagri Nomor 90 Tahun 2020;
25. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
26. Permendagri Nomor 84 Tahun 2022;
27. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
28. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2020;
29. Perda Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2022;
30. Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2022.
APBD Tahun Anggaran 2023 dirinci sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp. 1.817.345.170.130,00
b. Belanja Daerah Rp. 1.985.177.855.074,00
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp. 176.832.684.944,00
2. Pengeluaran Rp. 9.000.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp. 167.832.684.944,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat