1. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.764.245.799.562,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh empat miliar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh dua rupiah); 2. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.846.131.864.562,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh enam miliar seratus tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu lima ratus enam puluh dua rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat