Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NILAI DASAR, KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman terhadap perilaku, sikap, tingkah laku, dan perbuatan Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas, diperlukan kode etik dan kode perilaku bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi menetapkan Kode Etik Instansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Lingkup pengaturan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku mencangkup:
a. Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku;
b. penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku;
c. penegakan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; dan
d. pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGETAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PROGRAM PENINGKATAN MASYARAKAT DALAM MEMBANGUN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten dapat memberikan bantuan keuanganyang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 disebutkan bahwa peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 disebutkan bahwa tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Kepada Pemerintah Desa Untuk Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
5. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
7. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
8. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
9. Perbup Magetan Nomor 4 Tahun 2019;
10. Perbup Magetan Nomor 15 Tahun 2018;
11. Perbup Nomor 57 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 62 Tahun 2019;
12. Perbup Magetan Nomor 12 Tahun 2020.
Bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa dalam Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa bersumber dari APBD. Bantuan keuangan khusus diperuntukkan bagi pelaksanaan Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa, meliputi:
a. pembangunan sarana dan prasarana jalan Desa;
b. pembangunan talud dan drainase;
c. pembangunan sarana dan prasana irigasi;
d. pembangunan sarana sanitasi dan air bersih;
e. pembangunan sarana dan prasarana jembatan;
f. pembangunan sarana dan prasana pasar desa;
g. peningkatan sarana dan prasarana pendidikan;
h. peningkatan sarana dan prasarana kesehatan;
i. peningkatan sarana dan prasarana lingkungan hidup;
j. program penanggulangan kemiskinan berbasis Pemberdayaan Masyarakat melalui peningkatan pelatihan ketrampilan dalam berbagai jenis dan jenjang pelatihanserta bimbingan pengelolaan/manajeman kewirausahaan; dan
k. teknologi tepat guna dan kemandirian energi.
l. Pemberdayaan Masyarakat melalui pengadaan barang belanja modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 58 Tahun 2022
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pangan, Pertanian dan Peternakan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN POLA TANAM DAN TATA TANAM TAHUN 2022 / 2023 PADA DAERAH IRIGASI DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna mencapai manfaat dalam pelaksanaan pola
tanam dan tata tanam dengan memperhatikan potensi air
yang tersedia perlu pengaturan air agar tidak timbul
permasalahan khususnya kekurangan air irigasi;
b. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Pola Tanam dan Tata Tanam Tahun
2022 / 20237pada Daerah Irigasi di Kabupaten Magetan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Rekapitulasi Rencana Tata Tanam Global (RTTG) Tahun 2022 / 20237serta kebutuhan air pada Daerah Irigasi sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 37 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2018 - 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023, maka telah ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Bupati Magetan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penetapan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2018 – 2023;
b. bahwa sehubungan dengan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Invetarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, maka Lampiran Peraturan Bupati Magetan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penetapan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2018 – 2023 perlu dilakukan penyesuaian kembali.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016;
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 20 tahun 2020;
Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2021;
Perbup Magetan Nomor 8 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penetapan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2018 – 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN KOMPENSASI TENAGA AHLI FRAKSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 42ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan, dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Besaran Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan sudah termasuk pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
25. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
26. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
27. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
28. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018;
29. Permendagri Nomor 64 Tahun 2013;
30. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
31. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016;
32. Permendagri Nomor 36 Tahun 2018;
33. Permendagri Nomor 38 Tahun 2018;
34. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
35. Perda Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008;
36. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2011;
37. Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2011;
38. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011;
39. Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 8 Tahun 2018;
40. Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018;
41. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 9 Tahun 2018;
42. Perda Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012;
43. Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013;
44. Perda Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2016;
45. Perda Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2016;
46. Perda Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2015;
47. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
48. Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017;
49. Perda Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2018;
50. Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2019;
51. Perda Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2020.
Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2019 terdiri atas :
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah Rp 237.377.706.041,60
b. Dana Perimbangan Rp 1.303.480.933.039,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah
yang Sah Rp 395.700.395.917,00
Jumlah Pendapatan Rp 1.936.559.034.997,60
2. Belanja
a. Belanja tidak langsung
1) Belanja Pegawai Rp 778.087.736.692,50
2) Belanja Hibah Rp 44.118.784.500,00
3) Belanja Bantuan Sosial Rp 3.111.000.000,00
4) Belanja Bantuan Keuangan Rp 303.822.543.974,00
5) Belanja Tidak Terduga Rp 10.654.026.083,00
Rp 1.139.794.091.249,50
b. Belanja langsung
1) Belanja Pegawai Rp 38.037.977.547,60
2) Belanja Barang dan Jasa Rp 457.310.516.900,93
3) Belanja Modal Rp 349.500.872.689,75
Rp 844.849.367.138,28.
Jumlah Belanja Rp 1.984.643.458.387,78
Surplus/(Defisit) Rp (48.084.423.390,18)
3. Pembiayaan :
a. Penerimaan Rp 292.380.712.253,11
b. Pengeluaran Rp 5.591.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Netto Rp 286.789.712.253,11
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 238.705.288.862,93
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan dan Peraturan kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Magetan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016;
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016;
7. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahkan :
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
b. Bidang Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, membawahkan:
1. Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan; dan
2. Seksi Pengelolaan Arsip;
c. Bidang Pengelolaan dan Layanan Perpustakaan, membawahkan:
1. Seksi Pengelolaan Perpustakaan; dan
2. Seksi Layanan Perpustakaan;
d. Bidang Layanan, Pemanfaatan Arsip dan Pengembangan Perpustakaan, membawahkan:
1. Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip; dan
2. Seksi Pengembangan Perpustakaan;
e. UPTD; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 86 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, maka ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magetan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Permendagri Nomor 5 Tahun 2017;
6. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Badan terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahkan:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2. Subbagian Keuangan; dan
3. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
b. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, membawahkan:
1. Subbidang Pengadaan dan Pemberhentian; dan
2. Subbidang Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN.
c. Bidang Mutasi Dan Promosi, membawahkan :
1. Subbidang Mutasi, Pengembangan Karier dan Promosi; dan
2. Subbidang Kepangkatan;
d. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, membawahkan:
1. Subbidang Diklat Penjenjangan, Sertifikasi dan Pengembangan Kompetensi;dan
2. Subbidang Diklat Teknis Fungsional;
e. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Dan Penghargaan, membawahkan:
1. Subbidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur;dan
2. Subbidang Disiplin dan Penghargaan;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM LAWU TIRTA KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020, serta ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta, Bupati menetapkan tarif air minum setiap tahun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta Kabupaten Magetan Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2021.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta Kabupaten Magetan Tahun 2023 dengan struktur dan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2023 serta Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor PR.01.01/I/10217/2022 tanggal 27 Desember 2022 hal Pemetaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2023 maka terhadap pengalokasian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023 maka terhadap pengalokasian anggaran untuk operasional pelaporan iSIKHNAS perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal, terhadap sisa Dana Insentif Daerah tahun 2022 yang belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu dilakukan penyesuaian dan dialokasikan dengan peruntukan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
d. bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 serta Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022 hal Penyampaian Rincian Alokasi Tranfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, maka terhadap pengalokasian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan perlu disesuaikan;
e. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 412.2/304/112.3/2023 tanggal 16 Januari 2023 perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota pada APBD Propinsi Jawa Timur Tahun 2023, Kabupaten Magetan mendapat alokasi dana sebesar Rp.50.000.000,00 yang dipergunakan dalam rangka pelaksanaan Pemberdayaan BUM Desa, Pemberdayaan Desa Mandiri (Desa Berdaya) dan Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa), dan selanjutnya perlu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
f. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 440/798/102.1/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Kesehatan kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, Kabupaten Magetan mendapat alokasi dana sebesar Rp.1.270.865.421,00 yang dipergunakan untuk pemenuhan honor Perawat Ponkesdes, bantuan transport kunjungan konseling kesehatan, pendamping kunjungan konseling dan pendampingan penyelenggaraan Pesantren Sehat (Santri Jatim Sehat dan Berkah/SAJADAH), dan selanjutnya perlu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
g. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 045.2/1010/201.4/2023 tanggal 18 Pebruari 2023 perihal Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pendidikan kepada Kabupaten/Kota pada APBD Propinsi Jawa Timur Tahun 2023, Kabupaten Magetan mendapat alokasi dana sebesar Rp.3.625.400.000,00 yang dipergunakan untuk Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) selama 6 bulan, pemenuhan honorarium Kinerja Kepala/Guru TK/PAUD Non PNS selama 6 bulan dan pemenuhan honorarium Kinerja Guru Non PNS Jenjang TK/SD/SMP selama 10 bulan, dan selanjutnya perlu segera dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
h. bahwa sesuai Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/5/Kept./403.013/2023 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Longsor di Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan, telah terjadi tanah longsor pada ruas jalan menuju obyek wisata Sarangan yang apabila tidak segera diperbaiki akan menambah resiko semakin meluasnya longsoran serta membahayakan pemakai jalan dan masyarakat sekitar, sedangkan anggaran untuk penanganan perbaikan akibat longsor dimaksud belum tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga perlu dialihkan dari Belanja Tidak Terduga;
i. bahwa sesuai Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/35/Kept./403.013/2023 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Longsor pada beberapa wilayah di Kecamatan Kawedanan, Kecamatan Poncol, Kecamatan Parang dan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan, telah terjadi bencana longsor di beberapa wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Magetan yang butuh penanganan segera berupa perbaikan prasarana dan sarana sebagai pendukung kegiatan usaha sektor pertanian, perdagangan dan pariwisata, sedangkan anggaran untuk penanganan perbaikan akibat longsor dimaksud belum tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehinga perlu dialihkan dari Belanja Tidak Terduga;
j. bahwa setelah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, terdapat permasalahan penganggaran pada beberapa Perangkat Daerah yang perlu segera disesuaikan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar yaitu kekurangan anggaran belanja honorarium Tim Intensifikasi PBB pada Kelurahan Kepolorejo, pemenuhan kebutuhan makanan dan minuman kegiatan PKK, PBB, Bersih Desa dan PMT pada Kelurahan Manisrejo, tambahan anggaran belanja sewa pelaksanaan kegiatan HKG pada Kelurahan Mangkujayan, penyesuaian standar satuan harga dan kode rekening belanja pada Kelurahan Rejosari, penyesuaian kode rekening pelaksanaan kegiatan Job Fair/Bursa Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, penyesuaian kebutuhan barang untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah, pengalokasian anggaran untuk Narasumber dan Tenaga Ahli dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang Undangan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, penyesuaian kode rekening belanja bantuan transport dari belanja perjalanan dinas biasa ke belanja perjalanan dinas dalam kota pada Dinas Komunikasi dan Informatika dan Bagian Hukum Sekretarit Daerah, penyesuaian kode rekening belanja jasa konsultansi perencanaan rekayasa pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan ketahanan Pangan, pemenuhan kebutuhan narasumber pada sub kegiatan penataan administrasi pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan, dan pemenuhan anggaran belanja makanan dan minuman rapat kegiatan pengendalian inflasi pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
k. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruh h, huruf i dan huruf j serta berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 90 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 84 Tahun 2022;
Permendagri Nomor 42 Tahun 2022;
Permenkeu Nomor 208/PMK.07/2022;
Permentan Nomor 08 Tahun 2023;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2022;
Perbup Nomor 62 Tahun 2022.
Merubah ketentuan sebagai berikut:
1. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.822.291.435.551,00 (satu triliun delapan ratus dua puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu lima ratus lima puluh satu rupiah);
2. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.992.136.796.267,00 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh dua miliar seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah);
3. Anggaran pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.169.845.360.716,00 (seratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus enam belas rupiah);
4. Anggaran Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sebesar Rp.178.845.360.716,00 (seratus tujuh puluh delapan miliar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus enam belas rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat