Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 53 Tahun 2020

PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2019 terdiri atas : 1. Pendapatan a. Pendapatan Asli Daerah Rp 237.377.706.041,60 b. Dana Perimbangan Rp 1.303.480.933.039,00 c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 395.700.395.917,00 Jumlah Pendapatan Rp 1.936.559.034.997,60 2. Belanja a. Belanja tidak langsung 1) Belanja Pegawai Rp 778.087.736.692,50 2) Belanja Hibah Rp 44.118.784.500,00 3) Belanja Bantuan Sosial Rp 3.111.000.000,00 4) Belanja Bantuan Keuangan Rp 303.822.543.974,00 5) Belanja Tidak Terduga Rp 10.654.026.083,00 Rp 1.139.794.091.249,50 b. Belanja langsung 1) Belanja Pegawai Rp 38.037.977.547,60 2) Belanja Barang dan Jasa Rp 457.310.516.900,93 3) Belanja Modal Rp 349.500.872.689,75 Rp 844.849.367.138,28. Jumlah Belanja Rp 1.984.643.458.387,78 Surplus/(Defisit) Rp (48.084.423.390,18) 3. Pembiayaan : a. Penerimaan Rp 292.380.712.253,11 b. Pengeluaran Rp 5.591.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto Rp 286.789.712.253,11 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 238.705.288.862,93

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 53 Tahun 2020 tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
16 September 2020
Tanggal Pengundangan
16 September 2020
Tanggal Berlaku
16 September 2020
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 53
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 123 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan