Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Magetan,
meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah serta untuk menunjang pengembangan dan peningkatan
pelayanan air minum kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Magetan melakukan penyertaan modal
pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah.
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1982
Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Magetan Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan
Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Magetan (lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1986 Nomor 6 Seri
C);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Magetan Nomor 18);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu
Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Magetan Nomor 19), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan
Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu
Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Magetan Nomor 31);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12
Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012
Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Magetan Nomor 22);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16
Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012
Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Magetan Nomor 25);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun
2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Rangka
Penerusan Hibah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
Lawu Tirta Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Magetan Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 36).
1. Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk menambah kepemilikan modal Pemerintah Daerah pada PDAM Lawu Tirta dan meningkatkan produktifitas dan pelayanan PDAM Lawu Tirta;
2. Besaran penyertaan modal Daerah pada tahun 2015 adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)
yang bersumber dari APBD.l
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Magetan Tahun 2017 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059 );
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
10. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
12. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 571);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1216);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 35);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 49);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 70);
Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman;
Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman berdasarkan prinsip :
a. keterbukaan;
b. akuntabilitas;
c. kepastian hukum;
d. keberpihakan;
e. keberlanjutan;dan
f. peran serta masyarakat;
Bupati menyampaikan laporan perkembangan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di Daerah kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai atau dalam tahap penyelesaian, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi;
b. untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun masa pemeliharaannya dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara administratif dan fisik paling lama 1 (satu) tahun;
c. untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang sudah selesai dibangun paling lama 1 (satu) tahun atau masih dalam tahap penyelesaian, tata cara penyerahannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini;dan
d. untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ditinggalkan Pengembang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 14 Tahun 2014
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Magetan No. 36 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN JARING PENGAMAN SOSIAL BERUPA BANTUAN UANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN DAMPAK COVID-19 BAGI WARGA MISKIN KELURAHAN DI LINGKUP PEMERINTAH
KABUPATEN MAGETAN
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN
KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR
36 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN
JARING PENGAMAN SOSIAL BERUPA BANTUAN UANG DALAM RANGKA
PERCEPATAN PENANGANAN DAMPAK COVID 19 BAGI WARGA MISKIN
KELURAHAN DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sebagai pedoman dalam pemberian bantuan
kepada masyarakat sebagai upaya mengantisipasi
menurunnya kesejahteraan sosial dan ekonomi
masyarakat sebagai akibat /dampak adanya wabah
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah ditetapkan
Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial
Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin
Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 21 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan
Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyaluran
Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19
Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Magetan; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Undang- Undang Nomor
4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal
65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka dalam
penanggulangan/penanganan penularan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan wabah
penyakit menular, Pemerintah Daerah berwenang
melakukan tindakan-tindakan untuk penanggulangan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya antisipasi
menurunnya kesejahteraan sosial dan ekonomi
masyarakat sebagai akibat /dampak adanya wabah
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta dengan
mempertimbangkan kebijakan Pemerintah Pusat yang
memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) menjadi 6
(enam) bulan, maka perlu penyesuaian kebijakan
pemberian Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa
Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di
Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan, dari semula
diberikan 4 (empat) bulan menjadi 6 (enam) bulan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman
Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin
Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; 8. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 9. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; 10. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020; 15. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 2 Tahun 2018; 16. Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin
Nomor 22 /6/SK/HK 02.02/6/2020; 17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019; 18. Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020;
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman
Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin
Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan; perubahan terkait nilai/besaran bantuan a. sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
setiap bulan dan diberikan selama 3 (tiga) bulan
untuk bulan Juli sampai dengan September 2020;
dan
b. sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan serta diberikan selama 2 (dua) bulan untuk
bulan November dan Desember 2020;
c. sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap
bulan dan diberikan selama 6 (enam) bulan untuk
tahun 2021;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
mengubah Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 37 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Nomor 6 Tahun 2017
Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2022;
Perda Kabupaten Magetan Nomor Tahun 62 Tahun 2022.
Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2023 adalah sedang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, Pemilihan Umum
Kepala Daerah dilaksanakan serentak secara nasional
pada Tahun 2024;
b. bahwa agar pembangunan di Kabupaten Magetan dapat
berjalan dengan baik sehingga dapat mensejahterakan
masyarakat, maka perlu menyusun dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai pedoman
untuk menyelenggarakan pemerintahan dan
pembangunan Daerah periode tahun 2024-2026;
c. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan
Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023
dan Daerah Otonom Baru, mengamanatkan kepada
Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir Tahun
2023 agar menyusun dokumen Rencana Pembangunan
Daerah Tahun 2024-2026 sebagai pedoman bagi pj.
Bupati untuk menyelenggarakan pemerintahan dan
pembangunan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Magetan Tahun 2024-2026.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Magetan tahun 2024-2026, disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. Bab I : Pendahuluan;
b. Bab II : Gambaran Umum Daerah;
c. Bab III : Gambaran Keuangan Daerah;
d.Bab IV : Permasalahan Daerah dan Isu Strategis;
e. Bab V : Tujuan, dan Sasaran;
f. Bab VI : Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Prioritas;
g. Bab VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah;
h. Bab VIII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
i. Bab IX : Penutup.
Uraian dari Sistematika Rencana Pembangunan Daerah tercantum pada Lampiran dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
442 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi jasa usaha khususnya retribusi tempat khusus parkir telah diatur dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2020;
b. bahwa setelah dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir, khususnya pada retribusi tempat khusus parkir di Kebun Refugia Plaosan/Magetan, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang salah satunya dipengaruhi adanya kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19), maka dipandang perlu melakukan penyesuaian dengan mengubah besaran besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir di Kebun Refugia Plaosan/Magetan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020.
Ketentuan besaran tarif retribusi Tempat Khusus Parkir, khususnya tarif retribusi tempat khusus parkir di Kebun Refugia Plaosan/Magetan, diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 79 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
18. Perpres Nomor 87 Tahun 2014;
19. Permendagri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2011;
20. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018;
21. Permendagri Nomor 52 Tahun 2012;
22. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
23. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
24. Permendagri Nomor 36 Tahun 2018;
25. Permendagri Nomor 64 Tahun 2020;
26. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
27. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2011;
28. Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2011;
29. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011;
30. Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017;
31. Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018;
32. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020;
33. Perda Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012;
34. Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013;
35. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
36. Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017;
37. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2020;
38. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2020;
39. Perda Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2020.
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
1. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.1.811.074.649.989,00 (satu triliun delapan ratus sebelas miliar tujuh puluh empat juta enam ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah);
2. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan Sebesar Rp.1.898.607.609.875,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus tujuh juta enam ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
3. Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.87.532.959.886,00 (delapan puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah);
4. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya direncanakan sebesar Rp.95.696.959.886,00 (sembilan puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
47 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 47 Tahun 2020
Perpajakan - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a.` bahwa sesuai amanat ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efesiensi, efektifitas optimalisasi dan akuntabilitas penerimaan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi, serta memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu menerapkan sistem pembayaran dan pelaporan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan secara elektronik.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;
10. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
11. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2011.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi:
a. Sarana Perangkat Dan Sistem Informasi;
b. Permohonan, Pembayaran Pajak Terutang Dan Pelaporan Pajak Secara Elektronik;
c. Pembayaran BPHTB; dan
d. Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MAGETAN
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan ketentuan Pasal 50 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2020/2021.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2013;
12. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019;
14. Perda Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014.
Dengan Peraturan ini ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2020/2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat