Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi: a. Sarana Perangkat Dan Sistem Informasi; b. Permohonan, Pembayaran Pajak Terutang Dan Pelaporan Pajak Secara Elektronik; c. Pembayaran BPHTB; dan d. Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat