Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 47 Tahun 2020

TATA CARA PERMOHONAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SECARA ELEKTRONIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi: a. Sarana Perangkat Dan Sistem Informasi; b. Permohonan, Pembayaran Pajak Terutang Dan Pelaporan Pajak Secara Elektronik; c. Pembayaran BPHTB; dan d. Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 47 Tahun 2020 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SECARA ELEKTRONIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
02 September 2020
Tanggal Pengundangan
02 September 2020
Tanggal Berlaku
02 September 2020
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 47
Subjek
PERPAJAKAN - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 92 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan