Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Magetan tahun 2024-2026, disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. Bab I : Pendahuluan; b. Bab II : Gambaran Umum Daerah; c. Bab III : Gambaran Keuangan Daerah; d.Bab IV : Permasalahan Daerah dan Isu Strategis; e. Bab V : Tujuan, dan Sasaran; f. Bab VI : Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Prioritas; g. Bab VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah; h. Bab VIII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; i. Bab IX : Penutup. Uraian dari Sistematika Rencana Pembangunan Daerah tercantum pada Lampiran dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat