Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2023

RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2024-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Magetan tahun 2024-2026, disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. Bab I : Pendahuluan; b. Bab II : Gambaran Umum Daerah; c. Bab III : Gambaran Keuangan Daerah; d.Bab IV : Permasalahan Daerah dan Isu Strategis; e. Bab V : Tujuan, dan Sasaran; f. Bab VI : Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Prioritas; g. Bab VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah; h. Bab VIII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; i. Bab IX : Penutup. Uraian dari Sistematika Rencana Pembangunan Daerah tercantum pada Lampiran dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2023 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2024-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
31 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2023
Tanggal Berlaku
31 Maret 2023
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 12
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 127 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan