Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magetan No 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa guna memberikan pedoman dalam pengelolaan keuangan desa maka berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan;
b. bahwa guna kelancaran dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 8 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 tahun 2018;
Perbup Magetan No 57 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan perbup Magetan No 62 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 62
Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 62), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) diubah;
2. Ketentuan Pasal 65 ayat (3) diubah;
3. Diantara ketentuan Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 66 A;
4. Lampiran Huruf A, Format Kode Rekening diubah, sehingga keseluruhan Lampiran Huruf A, Format Kode Rekening, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Perangkat Desa merupakan unsur pemerintah desa yang bertugas membantu Kepala Desa dan memiliki peran penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nornor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pernbentu kan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Llngkungan Propinsi .Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor .12 Tahun 2·011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Uudang-Undang Nomor 6 Tahun 2.014 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201.4 Nomor 123, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana tetah diubah dengan Peraturan Pemerint.ah J\lomor 47 tahun 2015. tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43· Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang• Undaag Nomor 6 Tohun 20,1.4 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
6. Peraruran Pernerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tenta.ng Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara [Lembaran Negara Republik Irrdonesia Tahun 2014 Nornor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerirrtah. Republik Indonesia Nomor 22; Tahun .2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentarrg Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8, Peratnran Presiden Nomor 87 Tahun 20.14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 12 Tahun
2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20.36);
10. Peraturan Men_terj. Dalam Negeri Nomor 83. Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa [Berita Negara Rep.ublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita: Negara Republik Indonesia Tahun 2016. Nornor 6);
Perangkat Desa terdiri atas:
a. Sekretariat Desa;
a. Pelaksana Kewilayahan; dan
c, Pelaksana Teknis,
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa;
Masa tugas perangkat desa adalah sampai dengan usia telah genap 60 [enam puluh) tahun;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengangkatan dan Pemberhenrian Perangkat Desa [Lernbaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2006 Nomor
8) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nornor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan ·Tahun 2009 Nomor 4) dicabutdan dinyatakan tidak berlaku.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
di Desa.
Mengingat: 9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455); 10. Peraturan Bupati Magetan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 15); 11. Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan (Berita
Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
62 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 62).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata Nilai Pengadaan, Ruang Lingkup Pengadaan, Para Pihak, Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, Pelaksanaan Pengadaan, Pembayaran Pekerjaan, Keadaan Kahar, Pemutusan Surat Perjanjian, Sanksi, Penyelesaian Perselisihan, Pelaporan dan Serah Terima, Pembinaan dan Pengawasan, Pengadaan Secara Elektronik, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 903/12.830/202/2015 tanggal
28 Desember 2015 perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Magetan mendapat alokasi Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk Peningkatan Bidang Pendidikan, Pelayanan Kesehatan, TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur yang harus dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 414.1/451/206/2016 tanggal
21 Januari 2016 perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten pada APBD
Provinsi Jawa Timur Tahun 2016, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Program JALIN MATRA Provinsi Jawa Timur yang kegiatan fisiknya diarahkan pada Pemerintahan Desa dan pendanaanya akan langsung ditransfer ke rekening Pemerintah Desa, disediakan biaya operasional bagi Pemerintah Kabupaten Magetan yang harus dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran XVIII Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Magetan mendapat Alokasi DAK Non Fisik yang dipergunakan untuk Operasional Penyelenggaraan PAUD, Tunjangan Profesi Guru, Operasional Kesehatan, Akreditasi Rumah Sakit, serta Jaminan Persalinan dan Operasional KB, yang harus dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016;
d. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 905/501/SJ tanggal 17 Pebruari 2016 tentang Petunjuk Tehnis Penganggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, terdapat perubahan kode rekening pada rekening Pendapatan yang harus segera disesuaikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016;
e. bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan Nomor 420/10394/403.101/2015
tanggal 31 Desember 2015, terhadap program kegiatan yang berasal dari Dana DAK Tahun 2015 yang belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran agar dialokasikan kembali pada APBD Tahun Anggaran 2016;
f. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun 2016 dan Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 04/D/P/2016 tanggal 25 Januari 2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun 2016, maka terhadap kegiatan bidang Pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) perlu disesuaikan dengan Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan yang baru karena pengalokasian anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 masih mengacu pada Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan tahun sebelumnya;
g. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Magetan Nomor 47);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor
18);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57);
Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57), diubah sebagai berikut:
1. Pasal 1, terdapat penambahan anggaran pada sisi Pendapatan, Belanja Langsung, Belanja Tidak Langsung dan Penerimaan Pembiayaan Daerah;
2. Lampiran I, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan;
3. Lampiran II, Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, terdapat perubahan pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, Pemilihan Umum
Kepala Daerah dilaksanakan serentak secara nasional
pada Tahun 2024;
b. bahwa agar pembangunan di Kabupaten Magetan dapat
berjalan dengan baik sehingga dapat mensejahterakan
masyarakat, maka perlu menyusun dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai pedoman
untuk menyelenggarakan pemerintahan dan
pembangunan Daerah periode tahun 2024-2026;
c. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan
Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023
dan Daerah Otonom Baru, mengamanatkan kepada
Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir Tahun
2023 agar menyusun dokumen Rencana Pembangunan
Daerah Tahun 2024-2026 sebagai pedoman bagi pj.
Bupati untuk menyelenggarakan pemerintahan dan
pembangunan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Magetan Tahun 2024-2026.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Magetan tahun 2024-2026, disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. Bab I : Pendahuluan;
b. Bab II : Gambaran Umum Daerah;
c. Bab III : Gambaran Keuangan Daerah;
d.Bab IV : Permasalahan Daerah dan Isu Strategis;
e. Bab V : Tujuan, dan Sasaran;
f. Bab VI : Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Prioritas;
g. Bab VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah;
h. Bab VIII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
i. Bab IX : Penutup.
Uraian dari Sistematika Rencana Pembangunan Daerah tercantum pada Lampiran dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
442 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2018 – 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil
pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap
kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
terhadap perkembangan keadaan dan kebijakan yang
telah ditetapkan Pemerintah Pusat, maka terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 –
2023 perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018-
2023;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 15. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; 16. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; 17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2016; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020; 23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2009; 24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012; 25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun
2019; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2009; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2009; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15
Tahun 2012; 29. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2016; 30. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15
Tahun 2016; 31. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun
2019
materi pokok: mengatur mengenai Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018-
2023; 1. Ketentuan Pasal 1, diantara angka 9 dan angka 10
disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 9a, diantara
angka 11 dan 12 disisipkan 1 (satu) angka yaitu
angka 11a; 9a.Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat
Perubahan RPJMD adalah perubahan RPJM
Daerah Kabupaten Magetan yang
menyesuaikan hasil pengendalian dan evaluasi
maupun perubahan yang mendasar
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan antara lain RPJM Nasional 2020-
2024, klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur
perencanaan dan keuangan Daerah,
percepatan penanganan Covid-19 Di
Lingkungan Pemerintahan Daerah, kondisi
keuangan Daerah, penyesuaian organisasi
Perangkat Daerah dan program prioritas
Bupati. 11a. Perubahan Rencana Strategis Perangkat
Daerah, yang selanjutnya disingkat Perubahan
Renstra Perangkat Daerah, adalah dokumen
perencanaan pembangunan untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun bagi Perangkat Daerah
yang berpedoman pada dokumen Perubahan
RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun
2019
jumlah 22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat