Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan
pengembangan budaya kerja sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39
Tahun 2012 tentang Pengembangan Budaya Kerja;
b. bahwa untuk pengembangan budaya kerja
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengembangan Budaya Kerja di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Magetan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; 7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; 10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun
2014
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman
Pengembangan Budaya Kerja di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Magetan;
Pedoman Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Magetan sebagaimana maksud
pada ayat (1) diatur dengan sistematika sebagai
berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA
BAB III : SISTEMATIKA PENYUSUNAN RISALAH
KELOMPOK BUDAYA KERJA
BAB IV : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
jumlah 25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) dan (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun
2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 2. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2019; 12. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; 13. PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021; 20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun
2019; 21. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor Tahun 2021; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2009 ; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun
2016; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun
2019 ; 25. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021
Materi Pokok: Mengatur mengenai Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun
2022 pada 46 SKPD di Kabupaten magetan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
jumlah 99 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran, Bab II
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf D Belanja
Daerah, angka 4 hal Ketentuan Terkait Belanja Tidak Terduga
huruf m, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Materi pokok: mengatur mengenai Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Tidak Terduga sebagai
pedoman dalam pengelolaan belanja tidak terduga yang
bersumber dari APBD.; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; kriteria belanja tidak terduga; penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; pertanggungjawaban dan pelaporan; monitoring dan evaluasi; ketentuan lain lian; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Daerah
dalam melakukan antisipasi dan penanganan dampak
penularan COVID-19, dapat melakukan pengeluaran yang
dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak
terduga dengan mempedomani tata cara pelaksanaan,
penatausahaan dan pertanggungjawaban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten
Magetan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten
Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; pelaksanaan dan penatausahaan; pertanggungjawaban; pengawasan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 35 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Magetan No. 36 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN JARING PENGAMAN SOSIAL BERUPA BANTUAN UANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN DAMPAK COVID-19 BAGI WARGA MISKIN KELURAHAN DI LINGKUP PEMERINTAH
KABUPATEN MAGETAN
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN
KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR
36 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN
JARING PENGAMAN SOSIAL BERUPA BANTUAN UANG DALAM RANGKA
PERCEPATAN PENANGANAN DAMPAK COVID 19 BAGI WARGA MISKIN
KELURAHAN DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sebagai pedoman dalam pemberian bantuan
kepada masyarakat sebagai upaya mengantisipasi
menurunnya kesejahteraan sosial dan ekonomi
masyarakat sebagai akibat /dampak adanya wabah
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah ditetapkan
Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial
Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin
Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 21 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan
Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyaluran
Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19
Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Magetan; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Undang- Undang Nomor
4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal
65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka dalam
penanggulangan/penanganan penularan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan wabah
penyakit menular, Pemerintah Daerah berwenang
melakukan tindakan-tindakan untuk penanggulangan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya antisipasi
menurunnya kesejahteraan sosial dan ekonomi
masyarakat sebagai akibat /dampak adanya wabah
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta dengan
mempertimbangkan kebijakan Pemerintah Pusat yang
memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) menjadi 6
(enam) bulan, maka perlu penyesuaian kebijakan
pemberian Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa
Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di
Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan, dari semula
diberikan 4 (empat) bulan menjadi 6 (enam) bulan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman
Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin
Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; 8. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 9. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; 10. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020; 15. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 2 Tahun 2018; 16. Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin
Nomor 22 /6/SK/HK 02.02/6/2020; 17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019; 18. Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020;
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman
Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin
Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan; perubahan terkait nilai/besaran bantuan a. sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
setiap bulan dan diberikan selama 3 (tiga) bulan
untuk bulan Juli sampai dengan September 2020;
dan
b. sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan serta diberikan selama 2 (dua) bulan untuk
bulan November dan Desember 2020;
c. sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap
bulan dan diberikan selama 6 (enam) bulan untuk
tahun 2021;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
mengubah Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 79 TAHUN 2020
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna pendanaan untuk memenuhi kekurangan
Insentif Tenaga Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan
dan Puskesmas Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu
diadakan penyesuaian terhadap pengalokasian anggaran;
b. bahwa penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang serta Dinas Perhubungan mengakibatkan adanya
perubahan pelaksanaan program kegiatan/sub kegiatan
serta alihtugas Pegawai Aparatur Sipil Negara sehingga
perlu dilakukan penyesuaian untuk Tunjangan
Penghasilan Pegawai yang dialihtugaskan;
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b serta berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan
Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2021; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun
2020; 14. Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2020; 15. Peraturan Bupati Magetan Nomor 75 Tahun 2020; 16. Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020
materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan
Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; mengubah besaran APBD 2021 menjadi Rp.1.790.805.695.989,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
mengubah Peraturan Bupati Magetan
Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
jumlah 34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAGETAN
TAHUN 2021 - 2041
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kawasan Perkotaan Magetan Tahun 2021-
2041.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; 5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; 6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; 7. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002; 8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; 9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; 10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; 12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; 13. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 ; 14. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; 15. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; 16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 17. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; 18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 19. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; 20. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; 21. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; 22. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 23. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; 24. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; 25. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 ; 26. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; 27. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 28. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; 29. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 30. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; 31. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; 32. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; 33. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15
Tahun 2012;
materi pokok: mengatur mengenai Rencana Detail
Tata Ruang Kawasan Perkotaan Magetan Tahun 2021-
2041 untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Magetan sebagai
pusat pemerintahan didukung dengan kegiatan
perdagangan, jasa, dan kawasan peruntukan industri
yang ramah lingkungan. memuat antara lain: ketentuan umum; raung lingkup; lingkup materi; lingkup lokasi; tujuan; rencana struktur ruang yaitu a. Rencana pengembangan pusat pelayanan;
b. Rencana jaringan transportasi;
c. Rencana jaringan energi;
d. Rencana jaringan telekomunikasi;
e. Rencana jaringan sumber daya air;
f. Rencana jaringan air minum;
g. Rencana jaringan drainase;
h. Rencana pengelolaan air limbah;
i. Rencana jaringan persampahan; dan
j. Rencana jaringan prasarana lainnya.; pemanfaatan; pengendalian; ketentuan insentif dan disinsentif; hakdan kewajiban serta peran serta masyarakat; ketntuan lain lian; ketentuan perallihan; penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
jumlah 183 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan, sinergitas dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran dan
pengawasan diperlukan sebuah dokumen perencanaan
yang terpadu;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan target prioritas
pembangunan Kabupaten Magetan yang tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2018-2023 perlu dijabarkan dalam dokumen perencanaan
pembangunan tahunan daerah;
c. bahwa dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA),
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD
2022, dan Rancangan APBD 2022 harus mengacu
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b, dan c, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 2. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007; 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2019; 12. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021; 20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun
2019; 21. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2021; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2009; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun
2016; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun
2019
Materi pokok: mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 79 TAHUN 2020
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah
Kemendagri Nomor 906/3017/Keuda tanggal 28 April
2021 hal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping)
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DAK Non
Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2021, maka perlu diadakan
penyesuaian terhadap Nomenklatur Program, Kegiatan
dan Sub Kegiatan sebagaimana hasil Mapping;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non
Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2021, untuk penggunaan
DAK Fisik Bidang Kesehatan khususnya BOK
Kabupaten/Kota dan BOK Puskesmas dilakukan realokasi
dengan proporsi minimal 60% untuk kegiatan UKM
Esensial dan Minimal 40% untuk kegiatan penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga perlu
disesuaikan; c. bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2021, DAK Non Fisik Bidang Kesehatan
yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2021 tidak
sesuai dengan desk penyusunan Rencana Kegiatan DAK
Fisik, DAK Penugasan dan DAK Non Fisik Bidang
Kesehatan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris daerah Propinsi Jawa
Timur Nomor 045.2/7281/102.1/2021 perihal Refocusing
Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada
Kabupaten/Kota pada APBD Propinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2021, pada Dinas Kesehatan ada penurunan
pagu anggaran sehingga perlu disesuaikan sesuai hasil
refocusing;
e. bahwa adanya Pandemi Covid-19 memberikan pengaruh
pada banyaknya kebutuhan yang belum terpenuhi,
sehingga untuk mencukupi kebutuhan prioritas secara
efektif dan efisien diambilkan dari Silpa BLUD Puskesmas
Tahun 2020;
f. bahwa berdasarkan hasil workshop regional DAK Bidang
Pertanian Tahun 2021 serta sesuai surat Kementerian
Pertanian Nomor B.728/Rc.240/A.1/3/2021, terdapat
satu sub kegiatan yang bersumber dana dari DAK Non
Fisik yang kode rekeningnya perlu segera disesuaikan;
g. bahwa pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten
Magetan untuk Tunjangan Jabatan ASN tidak mencukupi
serta kesalahan kode rekening yang semula Rekening
Iuran Jaminan Kesehatan PNS (JKK) menjadi iuran
Jaminan Kecelakaan Kerja PNS (JKK), sehingga perlu
diadakan penyesuaian;
h. bahwa dengan adanya pengangkatan dalam jabatan
Administrator dan Pengawas serta jabatan Fungsional
Penera Ahli pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Magetan, maka perlu kiranya dialoksikan
anggaran untuk Belanja Tunjangan Jabatan PNS dan
Belanja Tunjangan Fungsional PNS bagi kedua Pejabat
dimaksud; i. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g, dan huruf h berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor
79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2021; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun
2020; 14. Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020.
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor
79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; memuat perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 menjadi
sebesar Rp.1.790.805.695.989,00 yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
mengubah Peraturan Bupati Magetan Nomor
79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
jumlah 36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN
EVALUASI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH
DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DARI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten dapat
memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
kepada Desa dan peruntukan dan pengelolaan bantuan
keuangan khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
pemberi bantuan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Bab II huruf D angka
6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
disebutkan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan
Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Keuangan
Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Pemberdayaan
Masyarakat Desa Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Magetan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun
2019; 10. Peraturan Bupati Magetan Nomor 15 Tahun 2018; 11. Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018; 12. Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2020
materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan
Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Keuangan
Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Pemberdayaan
Masyarakat Desa Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; sumber bantuan keuangan; peruntukkan bantuan keuangan khusus; pengusulan bantuan keuangan khusus; penganggaran bantuan keuangan khusus; pelaksana dan pencairan bantuan keuangan khusus; penatausahaan dan penggunaan dana bantuan keuangan khusus; pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan khusus; pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
mencabut Peraturan
Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian,
Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan
Khusus Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Magetan Kepada Pemerintah Desa Untuk
Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa
jumlah 19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat