materi pokok: mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Magetan Tahun 2021- 2041 untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Magetan sebagai pusat pemerintahan didukung dengan kegiatan perdagangan, jasa, dan kawasan peruntukan industri yang ramah lingkungan. memuat antara lain: ketentuan umum; raung lingkup; lingkup materi; lingkup lokasi; tujuan; rencana struktur ruang yaitu a. Rencana pengembangan pusat pelayanan; b. Rencana jaringan transportasi; c. Rencana jaringan energi; d. Rencana jaringan telekomunikasi; e. Rencana jaringan sumber daya air; f. Rencana jaringan air minum; g. Rencana jaringan drainase; h. Rencana pengelolaan air limbah; i. Rencana jaringan persampahan; dan j. Rencana jaringan prasarana lainnya.; pemanfaatan; pengendalian; ketentuan insentif dan disinsentif; hakdan kewajiban serta peran serta masyarakat; ketntuan lain lian; ketentuan perallihan; penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat