Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 33 Tahun 2021

RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAGETAN TAHUN 2021 - 2041

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok: mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Magetan Tahun 2021- 2041 untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Magetan sebagai pusat pemerintahan didukung dengan kegiatan perdagangan, jasa, dan kawasan peruntukan industri yang ramah lingkungan. memuat antara lain: ketentuan umum; raung lingkup; lingkup materi; lingkup lokasi; tujuan; rencana struktur ruang yaitu a. Rencana pengembangan pusat pelayanan; b. Rencana jaringan transportasi; c. Rencana jaringan energi; d. Rencana jaringan telekomunikasi; e. Rencana jaringan sumber daya air; f. Rencana jaringan air minum; g. Rencana jaringan drainase; h. Rencana pengelolaan air limbah; i. Rencana jaringan persampahan; dan j. Rencana jaringan prasarana lainnya.; pemanfaatan; pengendalian; ketentuan insentif dan disinsentif; hakdan kewajiban serta peran serta masyarakat; ketntuan lain lian; ketentuan perallihan; penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 33 Tahun 2021 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAGETAN TAHUN 2021 - 2041
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
23 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2021
Tanggal Berlaku
23 Juli 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 33
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1371 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan