Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab. Magetan TA 2016 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, keadaan yang rnenyebabkan pergeseran antar unit organisasi, .antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
b, bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Peru bahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1 Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentu.kan Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Dati II Surabaya (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730 );
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kcrupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999. Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor385.1);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: (Lembaran Negara Republlk lndoneaia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendairaraan Negara (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ·
6. Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2004 ten tang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pernbangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33· Tahuri 2004;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang. Pajak Da-erah dan Retribusi Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pernerintahan Daerah sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukarr Protoko1er dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Noroor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan, Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik lndonesja Tahun 2005 Nomor 48, Tamb_ahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana tela:b diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nornor 23 Tahon 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5340);
15. Peraturan Pernerintah Nomor 5.5 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nom:or l38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4-576) sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65. Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informaai Keuangan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Le:mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4518);
18. Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 20.05 tentang Pedoman Pem binaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4'593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelen-ggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pernerintah, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah Kepa:da DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia ,Nomor 4693);
21. Peraturan Pemerlntah Nomor 5. Tahlln 2009 rentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tabun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20.10 Nornor 119 Tambahan Letnbaran Negara Republik Indonesia Notnor 5161):
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pernerintahan;
24. Peraturan Pemermtah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
26. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1.3 Tahun 2006 tentang Pedom.an Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah .diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indoneaia Tahun 2011 Nomor 310);
28. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operaeionai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Kornunikasi Intensifdan Dana Operasional;
29. Pera.turan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan, Banruan Keuangan Partai Politik;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah clan Bantuan Sosial Yang Bersum ber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pernberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Ten'tang Pedornan Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun An'ggaum 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan .atas Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 ;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Ta.hun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
34. Peratursn Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2007 ;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok. Pengeloaan Keuangan Daerah;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun
2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tah:un 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pacla Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 8);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 9);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 'tentang Retribusi Jasa Umum;
40. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 201.2 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha (Lemharan Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nornor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 47);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 18);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nornor 1, Tambahan Lembaran Daerah. Kabupaten Magetan Nomor 35);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nemer 10 Tahun 2015 Tentang Dana, Cadangan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 201.5 Nomor 8, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 48);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tabun :2015 Nomor 9);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 6);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 sem:ula berjumlah sebesar Rp.1.857.999.643.237 ,40 bertambah sejumlah Rp. 137 .459.496.665,65 sehingga menjadi Rp. 1.995.459.139.903,05 ;
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja. Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa guna rnenampung aspirasi yang berkernbang pada masyarakat Desa dan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, demoktatis dan bertanggung jawab serta dalam upaya peningkatan kinerja kelembagaan perlu dibentuk badan permusyawaratan desa;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ketentuan mengenai badan permusyawaratan desa yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lernbaran Negara, Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun ·2014 Nomor 7, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan tentang Republik Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 rentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 157 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemhentukan Peraturan Perundang- Undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Talrun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia 'Iahun 2015 Nam01: 2036);
BPD berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemermtahan Desa.
BPD mempunyai fungsi:
a. mernbahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b . rnenampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. rnelakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Pada saat Peraruran Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2006 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Perangkat Desa merupakan unsur pemerintah desa yang bertugas membantu Kepala Desa dan memiliki peran penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nornor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pernbentu kan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Llngkungan Propinsi .Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor .12 Tahun 2·011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Uudang-Undang Nomor 6 Tahun 2.014 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201.4 Nomor 123, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana tetah diubah dengan Peraturan Pemerint.ah J\lomor 47 tahun 2015. tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43· Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang• Undaag Nomor 6 Tohun 20,1.4 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
6. Peraruran Pernerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tenta.ng Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara [Lembaran Negara Republik Irrdonesia Tahun 2014 Nornor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerirrtah. Republik Indonesia Nomor 22; Tahun .2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentarrg Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8, Peratnran Presiden Nomor 87 Tahun 20.14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 12 Tahun
2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20.36);
10. Peraturan Men_terj. Dalam Negeri Nomor 83. Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa [Berita Negara Rep.ublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita: Negara Republik Indonesia Tahun 2016. Nornor 6);
Perangkat Desa terdiri atas:
a. Sekretariat Desa;
a. Pelaksana Kewilayahan; dan
c, Pelaksana Teknis,
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa;
Masa tugas perangkat desa adalah sampai dengan usia telah genap 60 [enam puluh) tahun;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengangkatan dan Pemberhenrian Perangkat Desa [Lernbaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2006 Nomor
8) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nornor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan ·Tahun 2009 Nomor 4) dicabutdan dinyatakan tidak berlaku.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Desa yang maju, mandiri, dan sejahrera tanpa harus kehilangan jati. diri diperlukan enyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang Iebih tinggi;
b. bahwa Kepala Desa merupakan pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor
82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa, perlu mengatur pemilihan, pengangkatan, dart
pemberhentian Kepala Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950:
3. UU No 12 Tahun 2011;
4. UU No 6 Tahun 2014;
5. UU No 23 Tahun 2014;
6. PP No 43 Tahun 2014;
7. Permendagri No 112 Tahun 2014;
8. Permendagri No 80 Tahun 2015;
9. Permendagri No 82 Tahun 2016;
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kebijakan pemilihan kepala desa;
b. panitia pemilihan;
c. pelaksanaan;
d. kepala desa, perangkat desa, anggota BPP, pegawaj negeri sipil,
dan anggota TNT I Polri sebagai cal oh kepala desa;
e. pelantikan dan pengambilau sumpah/janji' kepala desa;
f. Masa jabatan kepala desa;
g. biaya pemilihan kepala desa;
h. mekanisme pengaduan dan penanganan kcnflik;
i. tugas, kewenangan, hak dan kewajiban, d.an larangan kepala
desa;
j. laporan. penyelenggaraan pemerintaharr desa;
k. sanksi administratif,
L pemberhentian sementara;
m. pemberhentian kepala desa;
n, pemilihan kepala desa antarwaktu me]alu.i musyawarah
desa.dan
6. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ni mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pernilihan, Pengangkatan, PeJantikan darr Pemberhentian Kepala Desa: (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2006 Nomor 7) beserta _gerubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 -tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Urrdang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan perlu melakukan inventarisasi Desa yang ada di Daerah dan menetapkannya dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Di Kabupaten Magetan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1965 Nomor 19,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201J. tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Urrdang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun '.2014
Nomor 6, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495):
5. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tentang Republik
Indonesia Tahun '.2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nom:or 55.87) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengao Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repu.blik lndonesia Nomor 5679);
6. Peraturarr Pernerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun.
2014 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Repµblik Indonesia Tanun 2015 Nomor 157, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5.717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006
tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
8.- Peraturan Meriteri Dalarn Negeri Nomor 56 Tahun .2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan [Berita, Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1045);
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan 207 (dua ratus tujuh] Desa yang terletak dalam cakupan 18 [delapan belas) wilayah Kecamatan di Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kode Desa diatur dalam
Peraturan Bupati.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun
Anggaran 2015;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemb.entukan Daerah-daerah Kab.upaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn.or 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155};
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
21. Peraturan Pemerinta.h Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerinta.han Daerah Kepada Pemerinta.h, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerinta.han Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
22. Peraturan Pemerinta.h Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2972);
23. Peraturan Pemerinta.h Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
24. Peraturan Pemerinta.h Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerinta.han (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25. Peraturan Pemerinta.h Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
26. Peraturan Pemerinta.h Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
27. Peraturan Pemerinta.h Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerinta.h Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
29. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi lntensif dan Dana Operasional;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
681);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2004
Nomor 58) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2007 Nomor
6);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nornor 10 Tahun
2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 44);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2011
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan
Nomor 1);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 9);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Magetan Nomor 46);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Magetan Nomor 47);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 18);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35);
46. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 11);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun
2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 4);
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c. Neraca
d. Laporan Operasional e. Laporan Arus Kas
f. Laporan Perubahan Ekuitas
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UndangUndang Nomor 12 tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di
Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas · (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3842);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat KURK Jawa Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2000 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2000 Tentang Penggabungan Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 49);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 18);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35);
Maksud penyertaan modal adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan dan memperkuat struktur permodalan serta kepemilikan Pemerintah Daerah pada PT BPRJatim.
Tujuan penyertaan modal adalah:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah;
b. meningkatkan pendapatan asli daerah;dan
c. memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan pelayanan di bidang keuangan kepada masyarakat serta dunia usaha.
Pemerintah Daerah menyertakan modal pada PT BPR Jatim sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Lawu Tirta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan sarana prasarana, fasilitas publik serta untuk menunjang pengembangan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Magetan perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta;
b. bahwa untuk melaksanakan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Magetan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang lnvestasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1982 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1986 Nomor 6 Seri C);
10. Perda Kabupaten Magetan No 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 18);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lemabaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lemabaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 31);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 22);
14. Perda Kabupaten Magetan No 16 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 25);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Rangka Penerusan Hibah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 36);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 22);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 45) diubah sebagai berikut: Diantara pasal 5 dan pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 5 A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan Pelayanan Publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pelayanan Publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas Pelayanan Publik;
c. bahwa untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Magetan, korporasi maupun institusi lainnya yang bertanggung jawab atas terselenggaranya Pelayanan Publik yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, diperlukan Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan
Pelayanan Publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun
2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35);
Pengaturan penyelenggaraan Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perkuatan komitmen antara penyelenggara, pelaksana dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan, sebagai wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk:
a. terwujudnya kualitas pelayanan, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pelayanan Publik dan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
b. terwujudnya sistem pengorganisasian Pelayanan Publik yang memenuhi standar pelayanan;
c. terwujudnya kepastian hukum tentang hak, kewajiban, kewenangan, dan tanggung jawab serta perlindungan terhadap pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan Publik;
d. memberi payung hukum bagi lembaga pengawas internal dan pengawas ekstemal;dan
e. terwujudnya pelayanan prima kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
59 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak rnerupakan tindakan yang melanggar hak dan martabat perempuan dan anak sebagai rnanusia:
b. bahwa upaya, perlindungan, terhadap perempu_an dan anak korban kekerasan di Daerah belum optimal, sehingga perlu penguatan kelernbagaan dan adanya pengaturan yang dapat rnenjamin pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlakn dan;
c, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tah un 20 14 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9
Tahun 2015, pemberdayaan perempuan dan peliudungan anak merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah:
d, bahwa berdasarkan _pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam buruf a, huruf b da:n huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyetenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan:
1. Pasal 18 ayat (6) l.Jndang-Un:dang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalarn Llngkungan Propinsi Jawa Timur [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Kesejahteraan Indonesia Tahun Nomor 4 Tahun 1979 tentang Anak (Lemba.ra.n Negara Republik 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999;
5.Undang-Undang Nornor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
6. Undang-Undang Nomor I Tahuu 2000;
7. Undang-Undang Nomor 2-3. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik lndonesia Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor I 09, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Repu blik Indonesia Nomor 4235) seahagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 [Lembaran Negara Republlk Indonesia Repub!ik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5606):
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
9. Undang-Undang 13 Tahun 2006 Perlindungan Saksi dan Korban;
10. Undang-Und.ang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
11. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pem bentukan Beraturan Perundang- undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang S.istem Peradilan Pidana Anak [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153 Tumbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesla Nomor 5587] sebagairnana diubah beberapa kali terakh.ir dengan Undang-Undang Nornor 9 TahUJJ 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia 'Tahun 20 ! 5 Nomor 5$, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomot 5679);
14. Peraturan Pemerirrtah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2006 Nomor 15, Tarnbahan Lembaran Negara .Republik
Indonesia Nomor 4604);
15. Kepurusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
Konvensi Hak Anak;
16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tab u n 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan' Perempuan;
17. Peratu ran Menteri Negara Pemberdayaan Perernpuan
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perlindungan Anak;
18. Peraturan Menteri Negara Pernberdayaan Perempuan Nornor 2 Talrun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perernpuan Dan
Perllildungan Anak Republik Indonesia Nomor I Tahun
2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan
Terpadu Bagi Perempuan.dan Anak Korban Kekerasan;
20. Peraruran Menteri Negara Pemberdayaan Perernpuan Dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nemer 05 Tahun
2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengernbangan
Pusat Pe1ayan.an Terpadu ;
21. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perernpuan Dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nemer 42);
22. Peraruran Mentqi Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Repu_blik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan (Bent.a. Negara: Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42);
23. Peraturan: Menteri Peberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [Berita Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nornor 615);
24. Peranrran Daerah Provinsi J_awa Timur Nornor 16 Tahun 2012
Penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan berasaskan:
a penghormatan dan pemenuhan ternadap hak-hak korban;
b. keadilan dan kesetaraan gender;
c non diskriminasi;
d. kepentirigan terbalk bagi korban; dan
e. pemberdayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat