Maksud penyertaan modal adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan dan memperkuat struktur permodalan serta kepemilikan Pemerintah Daerah pada PT BPRJatim. Tujuan penyertaan modal adalah: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah; b. meningkatkan pendapatan asli daerah;dan c. memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan pelayanan di bidang keuangan kepada masyarakat serta dunia usaha. Pemerintah Daerah menyertakan modal pada PT BPR Jatim sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat