BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LAWU TIRTA KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Bupati menetapkan tarif air minum setiap tahun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Kabupaten Magetan Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
3. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
4. Permendagri Nomor 71 Tahun 2016;
5. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Kabupaten Magetan Tahun 2021 dengan struktur dan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 62 Tahun 2020
Pendidikan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN LITERASI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan bab III angka 3 Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2015-2019, sasaran pokok pembangunan tata kelola dan reformasi birokrasi salah satunya adalah meningkatkan kualitas insan yang berkeadilan yang tercermin dari meningkatnya kompetensi siswa Indonesia dalam bidang matematika, sains, dan literasi;
b. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mewujudkan serta membudayakan kesadaran masyarakat Kabupaten Magetan agar gemar membaca dan menulis, maka perlu dilakukan upaya koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi;
c. bahwa salah satu upaya dalam peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Magetan adalah melalui gerakan literasi, sehingga diperlukan regulasi yang berkesinambungan untuk mengaturnya.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2018;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2008;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2009.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Pembudayaan Gerakan Literasi;
b. Sarana dan prasarana;
c. Kelembagaan Gerakan Literasi;
d. Strategi Pelaksanaan;
e. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019;
Perpres Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 76 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 52 Tahun 2012;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 36 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 90 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 84 Tahun 2022;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2022;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2022;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2022.
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.1.817.345.170.130,00 (satu triliun delapan ratus tujuh belas miliar tiga ratus empat puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu seratus tiga puluh rupiah);
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.1.985.177.855.074,00 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh puluh empat rupiah);
Anggaran pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.167.832.684.944,00 (seratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh dua juta enam ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah);
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan sebesar Rp.176.832.684.944,00 (seratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 62 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM LAWU TIRTA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Lawu Tirta, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Magetan Nomor 4 Tahun 1982; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun
2021
Materi Pokok: mengatur mengenai Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta; memuat antara lain: ketentuan umum; ortgan perumdam lawu tirta; direksi; organisasi; tugas pokok dan fungsi; tata kerja; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
mencabut Peraturan
Bupati Magetan Nomor 51 Tahun 2011 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kabupaten Magetan
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 63 Tahun 2020
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 1,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 89); 13. Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
62 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 62).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Pedoman Penyusunan APB Desa, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 56 TAHUN 2021
TENTANG
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor : 903/6752/101.1/2021 tanggal 29 Oktober
2021 hal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan
Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota pada
Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021,
Kabupaten Magetan mendapat tambahan Pagu Anggaran
Definitif Bantuan Keuangan Khusus sebesar
Rp.2.924.300.000,00, dari anggaran semula sebesar
Rp.970.700.000,00 menjadi sebesar Rp.3.895.000.000,00,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan Surat dari Camat Plaosan Nomor :
900/614/403.407/2021 tanggal 22 Nopember 2021,
untuk pembayaran gaji bulan Desember 2021 terdapat
kekurangan anggaran pada rekening belanja tunjangan
PPH/Tunjangan Khusus PNS, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian; c. bahwa dengan penetapan Status Tanggap Darurat
Bencana Banjir di Kecamatan Nguntoronadi, maka untuk
penanganan dampaknya menggunakan anggaran belanja
tidak terduga;
d. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c serta berdasarkan ketentuan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor
56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun
2020; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun
2021 ; 14. Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020; 15. Peraturan Bupati Magetan Nomor 56 Tahun 2021
materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor
56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 semula sebesar Rp.2.028.742.769.407,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2021.
mengubah Peraturan Bupati Magetan Nomor
56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM LAWU TIRTA KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020, serta ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta, Bupati menetapkan tarif air minum setiap tahun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta Kabupaten Magetan Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2021.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta Kabupaten Magetan Tahun 2023 dengan struktur dan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN MAGETAN KEPADA DESA TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa adalah bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, ketentuan mengenai pengalokasian bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Magetan Kepada Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Magetan Kepada Desa Tahun 2020.
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
7. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
9. Nomor 20 Tahun 2018;
10. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
11. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2011;
12. Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2011;
13. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011;
14. Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017;
15. Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018;
16. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020;
17. Perbup Magetan Nomor 11 Tahun 2015;
18. Perbup Magetan Nomor 57 Tahun 2018.
Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Magetan kepada Desa Tahun 2020 sebesar Rp. 8.010.712.400,00 (delapan miliar sepuluh juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus rupiah), terdiri atas:
a. Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah sebesar Rp. 5.883.124.105,00 (lima miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu empat seratus lima rupiah);dan
b. Alokasi Bagian dari Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp. 2.127.587.895,00 (dua miliar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh tujuh delapan ratus sembilan puluh lima rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 65 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATACARA PERIZINAN PENGUMPULAN DAN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun di daerah, perlu dilakukan tata kelola yang baik dan benar guna mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta berkelanjutan;
b. bahwa untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup maka diperlukan adanya suatu
pengelolaan limbah secara benar, tepat dan sesuai dengan tujuan dan persyaratan pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan beracun;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewenangan pelaksanaan perizinan untuk Izin Pengelolaan Limbah B3 pada kegiatan Penyimpanan dan Pengumpulan Skala Kabupaten dan pengawasannya;
d. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.95/MENLHK/Setjen/Kum.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan
Beracun Terintegrasi Dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik, maka ketentuan mengenai Tata Laksana Perizinan Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang tercantum dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 59 Tahun 2011 tentang Tata Laksana Perizinan Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Di Kabupaten Magetan perlu dilakukan penyesuaian kembali.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.56/MENLHK-SETJEN/2015;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018;
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018.
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan sementara Limbah B3 dan/atau pengumpulan Limbah B3 skala Daerah wajib memiliki:
a. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa; dan/atau
b. Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3.
Daftar Limbah B3 sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
73 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat