Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pembudayaan Gerakan Literasi; b. Sarana dan prasarana; c. Kelembagaan Gerakan Literasi; d. Strategi Pelaksanaan; e. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat