Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.1.817.345.170.130,00 (satu triliun delapan ratus tujuh belas miliar tiga ratus empat puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu seratus tiga puluh rupiah); Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.1.985.177.855.074,00 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh puluh empat rupiah); Anggaran pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.167.832.684.944,00 (seratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh dua juta enam ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah); Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan sebesar Rp.176.832.684.944,00 (seratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat