Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 62 Tahun 2022

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.1.817.345.170.130,00 (satu triliun delapan ratus tujuh belas miliar tiga ratus empat puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu seratus tiga puluh rupiah); Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.1.985.177.855.074,00 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh puluh empat rupiah); Anggaran pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.167.832.684.944,00 (seratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh dua juta enam ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah); Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan sebesar Rp.176.832.684.944,00 (seratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 62 Tahun 2022 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
27 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 62
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 151 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan