PERLINDUNGAN, PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN DANA BERGULIR HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN KABUPATEN MAGETAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN, PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN DANA BERGULIR HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) merupakan model pemberdayaan masyarakat yang terbukti memberikan manfaat dan kontribusi dalam pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Magetan; b. bahwa dengan berakhimya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd)
khususnya terkait dengan program dana bergulir, perlu adanya kegiatan keberlanjutan dan pelestarian dana bergulir hasil pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) agar tetap dapat memberikan manfaat positif dalam pengentasan kemiskinan,
pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat; c. bahwa sesuai dengan Surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 134/DPPMD/V11/2015 Perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd, dan Surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5079/M-DPDTT/02/2017 Perihal Rekapitulasi Dana Perguliran Dan Aset Lain Pasca PNPM Mandiri Perdesaan sampai dengan Desember 2016, dalam masa transisi
pelaksanaan tata kelola dana bergulir hasil PNPM-Mandiri Perdesaan, Bupati berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan dana bergulir dimaksud; d. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka perlindungan, pengelolaan dan pelestarian dana bergulir hasil pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), perlu menyusun pedoman perlindungan, pengelolaan dan pelestarian dana bergulir Hasil pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan, Pengelolaan dan Pelestarian Dana Bergulir Hasil Kegiatan Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Mandiri Perdesaan Kabupaten Magetan.
Mengingat: 4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017
tentang Tata Cara Kerja Sama Desa dalam Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 1444).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan, Perlindungan Dana Bergulir Hasil Pelaksanaan Kegiatan PNPM MPd, Penyelarasan Program Dana Bergulir, Sumber Pendanaan DBM, Kelembagaan Pengelola DBM, Pengelolaan DBM, Penggunaan DBM, Pembinaan dan Pengawasa DBM, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 23 Tahun 2020
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN UMUM DARATAN TELAGA SARANGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN UMUM DARATAN TELAGA SARANGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa wilayah perairan umum daratan Telaga Sarangan memiliki sumberdaya perikanan yang sangat potensial dan memiliki arti penting dalam peranan dan manfaatnya sebagai modal dasar pembangunan; b. bahwa guna menjaga keseimbangan ekosistem dan habitat ikan di Telaga Sarangan sebagai upaya menjamin kelestarian fungsi ekosistem sebagai penyangga kehidupan serta untuk mencegah kepunahan spesies yang disebabkan oleh kerusakan habitat dan pemanfaatan yang tidak terkendali maka perlu upaya kegiatan konservasi keragaman hayati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dalam rangka menghindari kerusakan lingkungan hidup, ekosistem dan habitat kehidupan di perairan umum daratan di Telaga Sarangan akibat eksploitasi sumberdaya ikan yang tidak terkendali, maka perlu adanya pengaturan pengawasan, pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan.
Mengingat: 10. Peraturan Daerah Kabupaten MagetanNomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2009 Nomor 8); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 15); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magetan Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 69).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Azas, Tujuan dan Sasaran, Pelaksanaan Konservasi Sumberdaya Ikan, Pengelolaan Habitat Ikan, Pengawasan Sumberdaya Ikan, Konservasi Jenis Ikan, Pembinaan, Peran Serta Masyarakat, Larangan, Sanksi, Ketentuan Lain-lain, Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 22 Tahun 2020
KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, maka dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2020;
Mengingat: 14. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020; 15. Peraturan Bupati Magetan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Magetan; 16. Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 dilaksanakan melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, pengawasan terpadu atau kerjasama pengawasan, Uraian Kebijakan Pengawasan Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 21 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disaese; b. bahwa dari hasil pembahasan dan penjadwalan ulang, secara keseluruhan diperoleh anggaran untuk penanganan dan pencegahan Virus Covid-19 sebesar Rp.35.433.611.977,00 dengan rincian, melalui anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.30.341.361.482,00 dan melalui anggaran Belanja Langsung SKPD sebesar Rp.5.092.250.495,00; c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah 14. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 15. Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 .
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 terdapat pergeseran anggaran, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I diubah
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 20 Tahun 2020
PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 83 TAHUN 2019 TENTANG PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Pasal 6
Peraturan Bupati Magetan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Magetan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun 2020; b. bahwa untuk lebih tertib administrasi terkait penyaluran Alokasi Dana Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 83 Tahun 2019 tentang
Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun 2020 tersebut perlu diadakan penyesuaian; c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Pengalokasian,
Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun 2020.
Mengingat: 12. Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 69) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 17); 13. Peraturan Bupati Magetan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2020
( Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 83).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 3 diubah, Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 3A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 83 TAHUN 2019
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; c. bahwa guna pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu disusun suatu pedoman dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, LKD, LAD, Hubungan Kerja LKD dan LAD, Pembinaan dan Pengawasan LKD dan LAD, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 18 Tahun 2020
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara; b. bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, maka perlu melakukan penyesuian dan pengaturan kembali terhadap pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Mengingat: 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; 14. Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 63).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pemberian TPP, Besaran TPP, Indikator TPP, Pengurangan TPP, Penghentian Pemberian TPP, Penundaan Pembayaran, Pemberian TPP Dalam Keadaan Darurat/Keadaan Tertentu Lainnya, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 17 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa beberapa kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019 memerlukan waktu penyelesaian pekerjaan sampai dengan tahun 2020, yaitu Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga (Rehab Stadion Yosonegoro) sebesar Rp.503.999.250,00, Kegiatan Rehabilitasi Pasar (Rehabilitasi Pasar Agrobisnis Plaosan) sebesar Rp.273.455.500,00 dan Kegiatan Pengadaan Sarana Pengangkutan sampah (Pengadaan Sweeper Truck) sebesar Rp.2.349.999.999,00, sehingga belum terbayarkan pada tahun 2019 dan perlu diselesaikan pada tahun 2020; b. bahwa sesuai Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 31 Desember 2019 perihal Pagu Anggaran Definitif Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Magetan mendapat bantuan untuk Bidang Kesehatan sebesar Rp. 2.758.703.000,00, untuk pelaksanaan Hari Jadi Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke-75 Tahun 2020 sebesar Rp.50.000.000,00 dan untuk SALINAN Bidang Pendidikan sebesar Rp.4.001.000.000,00 sehingga
perlu penyesuaian dalam APBD Tahun Anggaran 2020; c. bahwa dalam RKUD Tahun 2019 terdapat sisa Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD tahun 2019 sebesar Rp.4.812.065.000,00 dan belum dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sehingga guna realisasinya perlu dianggarkan kembali; d. bahwa kegiatan Bidang Sanitasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.4.000.000.000,00 dialokasikan melalui hibah dengan penerima hibah adalah Desa, sedangkan sesuai petunjuk teknis pelaksanaan seharusnya diberikan langsung kepada Kelompok Masyarakat sehingga perlu disesuaikan; e. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau dan Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75
Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020, untuk pagu anggaran dan program kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau terdapat perubahan dan penambahan anggaran sebesar Rp.3.902.787.401,00 sehingga perlu disesuaikan; f. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokas Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka guna penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu
dilakukan penyesuaian belanja yang berasal dari Dana Insentif Daerah dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk dialihkan pada belanja dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 sehingga perlu penyesuaian dalam APBD Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita 5 Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 201 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 93); 17. Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 69).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 terdapat pergeseran anggaran, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini, Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II dan III.1 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan III.1 Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa tarif retribusi jasa umum khususnya Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor telah diatur dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SE.1/AJ.502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Berupa Buku Uji, Tanda Uji, Dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor Menjadi Kartu Uji Dan Tanda Uji dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Nomor AJ.502/10/6/DJPD/2019, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian dengan mengubah besaran tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 118 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2018, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Mengingat: 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 83); 13. Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2017Nomor 57); 14. Peraturan Bupati Magetan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Berupa Kartu Uji Dan Tanda Uji (Berita DaerahKabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan besaran tarif Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor yang tercantum dalam angka 5 kolom 4 Lampiran VIII Peraturan Daerah Kabupaten Magetan
Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2020
PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara serta upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi
Pemerintah, maka setiap Aparatur Sipil Negara wajib melaporkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan; b. bahwa untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan dalam melaporkan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur kebijakan terkait pelaporan harta kekayaan aparatur sipil negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Mengingat: 7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 9. Peraturan Bupati Magetan Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Kabupaten Magetan Tahun 2017 Nomor 64).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat