Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 3 diubah, Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 3A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat