Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 dilaksanakan melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, pengawasan terpadu atau kerjasama pengawasan, Uraian Kebijakan Pengawasan Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat