Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Azas, Tujuan dan Sasaran, Pelaksanaan Konservasi Sumberdaya Ikan, Pengelolaan Habitat Ikan, Pengawasan Sumberdaya Ikan, Konservasi Jenis Ikan, Pembinaan, Peran Serta Masyarakat, Larangan, Sanksi, Ketentuan Lain-lain, Penutup, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat