Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN DENDA KETERLAMBATAN UJI KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magetan Bupati dapat memberlakukan pemutihan uji berkala berupa pembebasan denda terhadap kendaraan
wajib uji yang tidak mengujikan kendaraan tepat pada waktunya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan b serta guna mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas melalui pengujian terhadap kendaraan bermotor serta sebagai upaya meringankan beban masyarakat Kabupaten Magetan perlu memberikan pembebasan atas
denda keterlambatan uji kendaraan bermotor;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, b, dan c , perlu menetapkan Peratu ran Bupati Magetan tentang Pembebasan Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magetan Tahun 2020.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004;
5. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009;
6. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993;
14. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
15. Peraturan Menteri Per hubungan Nomor PM 133 Tahun 2015;
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018;
17. Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas;
18. Perbup Magetan Nomor 14 Tahun 2012;
19. Perbup Magetan Nomor 16 Tahun 2020.
Dengan Peraturan ini ditetapkan pembebasan denda keterlambatan uji kendaraan bermotor di Kabupaten Magetan Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN MODAL USAHA BAGI PELAKU USAHA MIKRO DI KABUPATEN MAGETAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi Daerah disertai menurunnya keberlangsungan usaha bagi pelaku usaha mikro;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, salah satu bentuk penanganan dampak ekonomi dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) adalah melalui pemberian stimulus berupa penguatan modal usaha bagi usaha mikro;
c. bahwa guna pelaksanaan pemberian bantuan bagi pelaku usaha mikro selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu adanya suatu pedoman umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Modal Usaha Bagi Pelaku Usaha Mikro Di Kabupaten Magetan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2020.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020;
9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
10. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020;
11. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
14. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 104/2020;
16. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2018;
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019.
Bantuan Modal Usaha diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka program pemulihan ekonomi Daerah dan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 47 Tahun 2020
Perpajakan - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a.` bahwa sesuai amanat ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efesiensi, efektifitas optimalisasi dan akuntabilitas penerimaan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi, serta memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu menerapkan sistem pembayaran dan pelaporan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan secara elektronik.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;
10. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
11. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2011.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi:
a. Sarana Perangkat Dan Sistem Informasi;
b. Permohonan, Pembayaran Pajak Terutang Dan Pelaporan Pajak Secara Elektronik;
c. Pembayaran BPHTB; dan
d. Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun 2020, Kabupaten Magetan mendapat alokasi anggaran Dana Insentif Daerah Tambahan periode pertama sebesar Rp.14.905.745.000,00 yang dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa alokasi anggaran Dana Insentif Daerah Tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu segera ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018;
9. Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Permendagri Nomor 33 Tahun 2019;
11. Permenkeu Nomor 141/PMK.07/2019;
12. Permenkeu Nomor 87/PMK.07/2020;
13. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
14. Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019;
15. Perda Kabupaten Magetan Nomor 69 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 43 Tahun 2020.
Terdapat pergeseran anggaran, sehingga secara keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
1. Pendapatan
a. Semula Rp. 1.865.234.108.016,36
b. Berkurang (Rp 123.443.967.458,00)
Jumlah Rp. 1.741.790.140.558,36
2. Belanja
a. Semula Rp. 1.899.684.108.016,36
b. Bertambah Rp. 42.040.013.237,33
Jumlah Rp. 1.941.724.121.253,69
Defisit (Rp. 199.933.980.695,33)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
1). Semula Rp. 42.050.000.000,00
2). Bertambah Rp. 157.883.980.695,33
Jumlah penerimaan Rp. 199.933.980.695,33
b. Pengeluaran
1). Semula Rp. 7.600.000.000,00
2). Berkurang (Rp. 7.600.000.000,00)
Jumlah pengeluaran Rp. 0,00
Juml Pembiayaan Netto Rp. 199.933.980.695,33
Sisa Lebih Pembiayaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 44 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGETAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan;
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 93).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Gaji Ketiga Belas, Pemberian Gaji Ketiga Belas, Waktu Pembayaran Gaji Ketiga Belas, Tata Cara Pembayaran, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa terjadinya bencana angin kencang telah mengakibatkan robohnya salah satu ruang kelas SDN Kartoharjo 2 Kecamatan Kartoharjo yang merupakan 3 (tiga) ruang kelas yang saling terhubung sehingga perlu segera diperbaiki;
b. bahwa biaya untuk perbaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu dicukupi dari sisa anggaran tahun sebelumnya;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KM.7/2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Magetan mendapat alokasi sebesar Rp.5.460.000.000,00 dan perlu ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
d. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Permendagri Nomor 33 Tahun 2019;
11. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
12. Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019;
13. Perbup Magetan Nomor 69 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah untuk yang kelima kalinya dengan Perbup Magetan Nomor 35 Tahun 2020.
Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2020 terdiri atas :
1. Jumlah Pendapatan Rp. 1.726.884.395.558,36
2. Jumlah Belanja Rp. 1.925.878.770.253,69
3. Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 198.994.374.695,33
4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENYALURAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa guna menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah telah menerbitkan beberapa Peraturan yang mengubah sebagian ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa, sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penyaluran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020 perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penyaluran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
5. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014;
6. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
7. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penyaluran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa guna menjamin konsistensi antara perencanaan, dan penganggaran, serta sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P), untuk penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja daerah (Rancangan P-APBD), diperlukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) dalam menindaklanjuti perubahan asumsi kerangka ekonomi kabupaten dan kerangka pendanaan, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA);
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa RKPD dapat diubah dalam hal terjadi perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
9. PermendagriNomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017;
11. Permendagri Nomor 31 Tahun 2019;
12. Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019;
13. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2009;
14. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
15. Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019;
16. Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 tahun 2019;
17. Perbup Magetan Nomor 31 Tahun 2019.
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 dilaksanakan karena:
a. adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah yang menyebabkan perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang harus diperhitungkan dalam tahun anggaran tahun 2020;dan
b. adanya saldo anggaran lebih tahun anggaran 2019 yang harus diperhitungkan dalam tahun anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
340 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi jasa usaha khususnya retribusi tempat khusus parkir telah diatur dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2020;
b. bahwa setelah dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir, khususnya pada retribusi tempat khusus parkir di Kebun Refugia Plaosan/Magetan, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang salah satunya dipengaruhi adanya kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19), maka dipandang perlu melakukan penyesuaian dengan mengubah besaran besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir di Kebun Refugia Plaosan/Magetan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020.
Ketentuan besaran tarif retribusi Tempat Khusus Parkir, khususnya tarif retribusi tempat khusus parkir di Kebun Refugia Plaosan/Magetan, diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 38 Tahun 2020
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN, BENTUK, WARNA DAN UKURAN DOKUMEN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN, BENTUK, WARNA DAN UKURAN DOKUMEN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, terdapat obyek baru dalam Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, serta Retribusi Tempat Khusus Parkir yaitu Kebun Refugia Plaosan/Magetan; b. bahwa sebagian Dokumen Yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadaan, Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), perlu dilakukan penyesuaian sesuai perkembangan; c. bahwa guna pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan penyesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadaan Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
Mengingat: 7. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 83); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 94); 9. Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadaan, Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 12).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Lampiran III diubah dan ditambah, sehingga Lampiran III berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Ketentuan Lampiran VII diubah dan ditambah, sehingga Lampiran VII berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 3A, Perubahan Tanda Bukti Pembayaran (karcis) Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga untuk Telaga Sarangan dan Telaga Wahyu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 11 TAHUN 2012
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat