Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Lampiran III diubah dan ditambah, sehingga Lampiran III berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Ketentuan Lampiran VII diubah dan ditambah, sehingga Lampiran VII berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 3A, Perubahan Tanda Bukti Pembayaran (karcis) Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga untuk Telaga Sarangan dan Telaga Wahyu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat